Belasan Guru Besar Melaporkan Ketua MK Atas Dugaan Konflik Kepentingan

ketua_mahkamah_konstitusi_dilaporkan
Walikota Medan dan Ponakan Ketua MK Bobby Nasution (kanan), Ketua MK dan Adik Iparnya Jokowi Anwar Usman (tengah), dan Anak Presiden Jokowo dan Ponakan Ketua MK Gibran Rakabuming Raka (kanan)

Jakarta | Sebanyak 16 Guru Besar, Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara melaporkan Ketua mahkamah konstitusi Anwar Usman atas Dugaan Melakukan Pelanggaran Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Dilansir dari kompas.tv, keterangan itu disampaikan oleh Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Kamis (26/10/2023).

“(Guru Besar atau Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara -red) Tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society [CALS] dengan didampingi para Kuasa hukum dari YLBHI, PSHK, ICW, IM57 akan melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. H. Anwar Usman karena dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konsitusi kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” kata Kurnia seperti yang dikutip.

Kurnia menjelaskan, penyerahan laporan tersebut akan dilakukan pada Kamis, 26 Oktober 2023 pada Pukul 14.00 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi RI.

“Para pelapor melihat bahwa Anwar Usman terlibat konflik kepentingan (conflict of interest) pada Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 karena perkara terkait erat dengan relasi kekeluargaan Hakim Terlapor dengan pihak yang diuntungkan atas dikabulkannya permohonan, yaitu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang merupakan kemenakan Hakim Terlapor,” jelasnya.

Para Pelapor, kata Kurnia, menilai rangkaian dugaan konflik kepentingan terlihat jelas sejak bulan september 2023 lalu, pada saat Ketua Mahkamah Konstitusi mengisi kuliah umum di Universitas Islam Agung.

Para Pelapor juga melihat bahwa Rangkaian conflict of interest dan/atau pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim oleh Hakim Terlapor bahkan telah dimulai sebelum putusan dibacakan yaitu tatkala memberikan komentar dengan nuansa mendukung putusan dalam “Kuliah Umum bersama Prof. Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H.” pada tanggal 9 September 2023 yang tayang di kanal Youtube Universitas Islam Sultan Agung.

Sebagai informasi, 16 Guru Besar dan/atau Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi diantaranya adalah Prof. H. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D, Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum,C.M.C, Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H, M, Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D, Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum, Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H, Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H, Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M.

Kemudian, Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H, M.H, Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D, Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D, Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A, Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H, Bivitri Susanti, S.H., LL.M, Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M, Warkhatun Najidah, S.H., M.H.

Selain itu, masyarakat juga meragukan independensi dari Dewan Kehormatan MK, karena Dewan Kehormatan MK dilantik oleh Ketua MK yang merupakan objek yang akan diperiksa.

Sementara itu, Ketua DK MK juga memiliki hubungan keluarga dengan kader dari parta Gerindra dan Ketua DK MK juga pernah menyatakan dukungannya kepada Prabowo Subianto | Red

Posting Komentar

0 Komentar