Situasi Rapat Pembentukan Pansus Proyek Air Bersih yang telah Berjalan sejak Tahun 2012, namun belum dinikmati masyarakat. (foto: website dprd mimika) |
Mimika | DPRD Mimika membentuk Pansus Proyek Air Bersih dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Rabu, 2/8/2023.
Pansus ini dibentuk setelah mendapat banyak usulan dari Anggota DPRD Mimika yang hadir dalam rapat pembentukan Pansus yang sebelumnya sempat tertunda sebanyak dua kali.
Dijelaskan oleh Ketua Pansus Proyek Air Bersih terpilih, Marthinus Walilo, anggaran proyek air bersih kerap kali dianggarkan dalam pembahasan APBD tiap tahun. Namun, hingga kini masyarakat belum menikmati air bersih.
"Soal proyek air bersih ini harus kita tindak lanjuti, [karena] setiap pembahasan APBD dari tahun ke tahun selalu dianggarkan namun realisasinya sampai tahun ini belum dinikmati [masyarakat]," kata Marthinus Walilo seperti dikutip dari website DPRD Mimika, Rabu (2/8/2023).
Masyarakat, sambung Walilo, "terus bertanya-tanya kapan air bersih ini bisa dinikmati" oleh mereka.
Pansus Air Bersih Terancam Batal
Kepala Dinas PUPR, Robert Meyaut, keberatan dengan pembentukan Pansus tersebut. Menurutnya, DPRD Mimika harus lakukan RDP bersama pihaknya sebelum membentuk Pansus.
DPRD Mimika, kata Robert Meyaut, harus terlebih dahulu mendengarkan penjelasan dan pemaparan dari Dinas PUPR sebelum membentuk Pansus.
Dilansir dari media lokal di Timika, Wakil Ketua II DPRD Mimika Yohanis Felix Helyanan bakal mengakomodir keberatan dari Dinas PUPR Mimika dengan mengundang Kepala Dinas PUPR dalam RDP yang akan digelar hari ini, Jumat, 4/8/2023.
Rencana RDP bersama Dinas PUPR Kabupaten Mimika yang direncanakan Wakil Ketua II DPRD Mimika ditolak oleh Aser Gobai, salah satu anggota DPRD Mimika dari Partai NasDem yang hadir dalam rapat pembentukan Pansus Proyek Air Bersih.
Aser Gobai menilai, apa yang telah disepakati dan diputuskan bersama pada rapat hari Rabu itu yang harus dihormati dan dikerjakan.
"Sebab, urgent-nya adalah proyek ini sudah berjalan sejak Tahun 2013 dan anggaran sudah dikucurkan puluhan miliar rupiah, tapi belum ada satupun warga Mimika yang menikmati air bersih itu," kata Aser Gobai saat dihubungi dikediamannya di Jalan Samratulangi, Timika, Jumat (4/8/2023).
Aser menekankan, tidak ada aturan yang mengatur harus dilakukan rapat dengar pendapat bersama pemerintah atau dinas terkait sebelum pembentukan maupun penetapan Pansus.
"Jadi RDP itu nanti saja, biar nanti Pansus yang panggil dinas PUPR untuk minta keterangan atau minta data karena itu bagian dari tugas dan fungsi Pansus," tegas Aser.
Publik juga, kata Aser, bertanya-tanya mengenai keseriusan dari Anggota DPRD Mimika soal pembentukan Pansus Proyek Air Bersih ini.
Itu sebabnya, lanjut Aser, RDP bersama Dinas PUPR sebaiknya dibatalkan dan biarkan hal itu menjadi bagian dari kerja Pansus yang telah terbentuk berdasarkan Keputusan Bersama pada Rabu, 2/8/2023.
"Wakil Ketua II [DPRD Mimika] sebagai pimpinan jangan buat aturan sendiri untuk hal yang bukan mendesak. Yang mendesak itu Pansus harus segera ditetapkan atau disahkan melalui paripurna seperti apa yang telah diputuskan bersama dalam rapat hari Rabu lalu," ujarnya.
Aser pun berharap Wakil Ketua II DPRD Mimika tidak mempermainkan Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat, "karena masyarakat sudah tahu terbentuknya Pansus dan semua antusias menunggu disahkan dan hasilnya," tuturnya.
Lebih lanjut, Aser menuturkan, jangan sampai masyarakat menilai pembentukan Pansus cuma alat DPRD Mimika untuk mengancaman dan memeras Pemda.
"Ini tidak bagus kalau sampai ada penilaian seperti itu dari masyarakat, sehingga mari kita hindari itu dengan membatalkan RDP yang dijadwalkan pimpinan wakil ketua II tanpa sepengetahuan anggota yang hadir dalam pembentukan Pansus Proyek Air Bersih, dan fokus agar Pansus segera ditetapkan," katanya.
Aser juga mengimbau kepada semua anggota Fraksi Partai NasDem DPRD Mimika untuk tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat yang dijadwalkan Wakil Ketua II DPRD Mimika dengan tidak menghormati hasil rapat sebelumnya pada hari Rabu, 2/8/2023.
"Saya himbau supaya tidak ada satupun anggota fraksi NasDem yang ikut dalam RDP bersama Dinas PUPR. Kita, NasDem, hanya sepakat bila Dinas PUPR itu 'dipanggil' oleh Pansus, bukan 'diundang oleh pimpinan'", tegasnya
Meski begitu, Aser tidak mempermasalahkan jika Wakil Ketua II DPRD Mimika, Yohanis Felix Helyanan, memanggil Kepala Dinas PUPR secara pribadi ke ruangan.
"Tidak masalah bagi NasDem, itu hak dan kepentingannya beliau kalau ada, yang terpenting jangan ada upaya untuk menggagalkan Pansus Proyek Air Bersih yang bisa mengungkap akar persoalan air bersih yang belum tersalurkan kepada masyarakat," terang Aser.
"Ini harus diungkap melalui Pansus supaya lebih luas jangkauan pemeriksaannya, seperti turun ke lapang melihat lokasi, meminta informasi masyarakat, meminta keterangan dari kontraktor maupun pekerja proyek," tandas Aser. | Ed
0 Komentar