Ketua Umum Partai Nasional Demokrat Surya Paloh (kiri), Ketua DPD NasDem Mimika Aser Gobai (kanan) foto bersama usai Rakernas NasDem di Jakarta |
Mimika | DPD Partai NasDem Kabupaten Mimika mengancam memperkarakan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Mimika. Hal tersebut disampaikan Ketua DPD NasDem Mimika Aser Gobai, Timika, Rabu, 23/8/2023.
Aser menuturkan Sekretaris Dewan (Sekwan) harus menghentikan pemberian tugas kepada anggota dewan fraksi NasDem yang diberhentikan secara permanen dari partai.
"Proses PAW saudara Daud Bunga sementara berjalan, makanya dia tidak bisa diberikan tugas apapun dari Sekwan," ujarnya.
Menurut Aser ada potensi muncul masalah di kemudian hari, jika Sekwan masih memberikan tugas kepada Daud Bunga.
"Potensi timbul masalah ini yang kami hindari, jangan sampai masalah itu nantinya menyeret fraksi NasDem atau anggota dewan pengganti yang bersangkutan," tutur Aser.
Sekwan, kata Aser, perlu bijaksana dalam memfasilitasi anggota dewan yang bukan bagian dari partai NasDem.
"Kami selalu berusaha menghindari jangan sampai timbul masalah di kemudian hari, jadi kami mohon kerja sama baik dari Sekwan maupun saudara Daud Bunga," tegas Aser.
Aser juga mengharapkan Daud Bunga mengajukan permohonan pengunduran diri.
"Itu (pengunduruan diri) harus dia lakukan, supaya menjadi contoh pembelajaran politik yang baik bagi masyarakat," harapnya.
Sebelumnya, Daud Bunga merupakan Anggota DPRD Kabupaten Mimika Periode 2019-2024 dari Fraksi NasDem.
Daud Bunga kemudian diketahui mendaftarkan diri sebagai Bacaleg Pileg 2024 melalui Partai gerindra.
Aser menjelaskan, Daud Bunga dalam hal ini melanggar ketentuan Pasal 2 dan terancam dicabut keanggotaannya sebagaimana Pasal 45 anggaran dasar partai NasDem.
"Yang bersangkutan (Daud Bunga, Red) jelas-jelas melanggar kewajibannya dalam anggaran dasar Pasal 2 huruf (e) yang berbunyi 'tidak merangkap sebagai anggota partai politik lain'," kata Aser, Timika, 28/5/2023.
"Sementara sanksinya termuat dalam Pasal 45 ayat (3) yakni 'Anggota yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf (e) dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota Partai NasDem," sambungnya.
Aser kemudian menjelaskan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4/4367/OTDA. Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur, Pimpinan DPRD Provinsi, Bupati/Wali Kota, dan pimpinan DPRD Kabupaten Kota.
"Bagian poin pertama surat yang ditandatangani pada 16 Juni 2023 itu, menegaskan bahwa 'anggota DPRD diberhentikan antarwaktu jika menjadi anggota Partai Politik lain'," tegas Aser di kediamannya, 24/8/2023.
Lebih lanjut, Aser menekan kan juga bahwa Daud Bunga telah memenuhi syarat untuk mengajukan pengunduran diri karena dia telah pindah partai politik lain.
KPU, kata Aser, juga boleh menganggap Daud Bunga tidak memenuhi syarat sebagai bacaleg karena Daud tidak pernah mengundurkan diri secara resmi dari Partai NasDem ketika ia mengajukan diri sebagai bacaleg Partai Gerindra.
"Hal tersebut sejalan dengan surat Kemendagri (Nomor 100.2.1.4/4367/OTDA) dan Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Angota Dewan Perawakilan Rakyat," tegasnya.
"Cuma kami sejauh ini tidak mau lakukan langkah-langkah perlawanan kepada Daud Bunga, karena kami mau yang bersangkutan yang harus sadar diri ketika sudah menjadi anggota partai politik lain untuk mendaftarkan diri sebagai bacaleg," tandas Aser. | Ed
0 Komentar