Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng, S.E., M.H. |
Jakarta | KPK menetapkan 5 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Timika, Papua Tengah. Kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp 21,6 miliar.
Sebelumnya, kasus ini menjerat Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng sebagai terdakwa. Namun, setelah menjalani persidangan, Eltinus Omaleng divonis lepas oleh majelis haskim.
Dikatakan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, penetapan 5 tersangka tersebut berdasarkan hasil pengembangan penyidikan pada kasus tersebut.
"KPK juga saat ini sudah mengembangkan proses penyidikan dan menetapkan beberapa orang sebagai tersangka," ungkap Ali kepada wartawan, dilansir dari detikNews, Selasa (22/8/2023).
Ali tak menjelaskan secara detail perihal identitas tersangka. Namun, di antaranya ada yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
"Setidaknya ada tiga swasta dan ASN," jelas Ali.
Soal vonis lepas Eltinus Omaleng oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (17/7/2023). Ali menuturkan KPK sementara melakukan perlawanan dengan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.
"Teman-teman tahu, kemarin, salah satu terdakwa Eltinus Omaleng itu kan diputus lepas dari tuntutan dan saat ini masih berporses kasasi di Mahkamah Agung," kata Ali.
Eltinus Omaleng Dicegah Ke Luar Negeri
Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng sementara dalam pengawasan, sehingga ia dicegah ke luar negeri. Kebijakan ini dilakukan lantaran pengembangan kasus korupsi tersebut masih sementara berjalan.
"KPK telah ajukan cegah ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap Eltinus Omaleng (Bupati Mimika) dalam posisinya sebagai salah seorang saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).
Dikatakan Ali, pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan. Omaleng dicegah hingga Januari 2024.
"Sikap kooperatif kami ingatkan pada saksi untuk menghadap tim penyidik sebagaimana penjadwalan pemanggilan yang segera akan dikirimkan," jelas Ali.
Alasan Eltinus Omaleng Divonis Lepas
Dijelaskan Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali, majelis hakim memvonis lepas Bupati Mimika nonaktif itu karena ia dinilai hanya melakukan kesalahan administrasi.
"Memang putusannya itu adalah putusan ontslag. Artinya, pihak terdakwa ini, Bupati ini, dia cuma terbukti kesalahan administrasi. (Majelis hakim) tidak melihat ada kerugian yang dilakukan," ujar Sibali seperti yang dilansir dari detikSulsel, Selasa (18/7/2023).
Berbeda dengan Eltinus, dua terdakwa lainnya yakni Marthen Sawi dan Direktur PT Waringin Megah, Tegguh Anggara, yang masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar 200 juta rupiah.
"Adapun yang dua orang ini terbukti melakukan kerugian sebagai pelaksana kegiatan. Bupati yang terdakwa cuma kesalahan administrasi. Itu salah satu pertimbangan (dari majelis hakim),"jelasnya. | Ed
0 Komentar