Tinggal 3 Hari Masa Perbaikan, tetapi yang Memenuhi Syarat sebagai Caleg di Papua Barat Cuma 7,7 Persen

hanya_7,7_persen_bacaleg_di_provinsi_papua_barat_yang_memenuhi_syarat
Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya (kiri), didampingi Komisioner KPU Papua Barat, Abdul Halim Sidiq, saat konferensi pers daring, Kamis, 7/7/2023. (Foto:jubi.id)

Manokwari - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat mengungkap data Bacaleg di Papua Barat, hingga saat ini baru 7,7 persen dari 584 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang telah memenuhi syarat jelang masa perbaikan berkas berakhir.

Hal tersebut diungkap Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, saat konferensi pers daring, Kamis (7/7/2023).

“Dari total 12 bakal calon DPD (Dewan Perwakilan Daerah), semuanya telah melengkapi berkas pencalonan mereka," kata Paskalis Semunya yang didampingi anggota Komisioner KPU Papua Barat.

"Namun, hanya 7,7 persen bakal calon dari partai politik (Parpol) yang memenuhi syarat,” lanjut Paskalis.

Sementara itu, kata Paskalis, untuk bakal calon DPD RI daerah pemilihan (Dapil) Papua Barat berjumlah 12 bakal calon. Sedangkan jumlah Bacaleg mencapai 584 orang dan yang tersebar di 5 Dapil.

Lebih lanjut dijelaskan Paskalis, dari 18 parpol yang terdaftar, belum ada satu pun Bacaleg yang memenuhi syarat untuk menjadi calon anggota legislatif.

“Jadi, yang memenuhi syarat dari 7,7 persen itu berdasarkan hasil persentase setiap bakal caleg,” imbuhnya.

Komisioner KPU Papua Barat Abdul Halim Sodiq menambahkan, semua bakal calon DPD yang telah mengajukan berkas dinyatakan memenuhi syarat.

“Seluruh bakal calon DPD RI telah mengajukan dokumen atau memenuhi syarat dengan persentase 100 persen,” jelasnya.

Meski begitu, KPU Papua Barat tidak merinci jumlah kepala daerah, mantan kepala daerah, pegawai negeri sipil (PNS), dan mantan terpidana yang mencalonkan diri untuk ikut dalam Pemilu 2024 mendatang.

“Beberapa informasi belum kami rilis saat ini, seperti jumlah kepala daerah, PNS, atau mantan narapidana, karena masih terjadi perubahan," kata Abdul.

"Rilis hari ini kami hanya memberikan informasi umum terlebih dahulu,” sambungnya.

Seperti diketahui, masa perbaikan berkas dimulai sejak 26 Juni dan akan berlangsung hingga 9 Juli 2023. | Red

Posting Komentar

0 Komentar