KPK pamerkan uang Rp81 miliar milik Lukas Enembe, yang diduga dihasilkan dari TPPU |
Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 27 aset milik Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang diduga dihasilkan dari pencucian uang. Nilainya ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
"Aset-aset tersebut diduga diperoleh tersangka LE dari tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua serta tindak pidana korupsi lainnya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/06/2023).
Mengenai kasus ini, KPK sudah menjerat Lukas Enembe bersama dua tersangka lain, yakni Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua Gerius One Yoman dan Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijantono Lakka.
Berikut adalah rincian aset Lukas yang disita KPK karena diduga berkaitan dengan pencucian uang:
- Uang senilai Rp81.628.693.000;
- Uang senilai 5.100 dolar Amerika;
- Uang senilai 26.300 dolar Singapura;
- 1 unit apartemen di Jakarta dengan nilai Rp2 miliar;
- 1 bidang tanah seluar 1.525 m2 yang dibangun Hotel Grand Royal Angkasa di Jayapura senilai Rp40 miliar;
- 1 bidang tanah berikut bangunan rumah tinggal di Jakarta senilai Rp5.380.000.000;
- 1 bidang tanah seluas 862 m2 beserta bangunan di Kota Bogor, Jawa Barat senilai Rp4.310.000.000;
- 1 tanah seluas 682 m2 beserta bangunan di Jayapura senilai Rp682.000.000;
- Tanah seluas 2.199 m2 beserta bangunan diatasnya di Jayapura senilai Rp1.099.500.000;
- Tanah seluas 2.000 m2 beserta bangunan diatasnya di Jayapura senilai Rp1 miliar;
- 1 unit apartemen di Jakarta senilai Rp510.000.000;
- 1 unit apartemen di Jakarta senilai Rp700.000.000;
- 1 unit rumah tipe 36 di Koya Barat senilai Rp184.000.000;
- Sertifikat hak milik tanah di Koya Koso, Abepura, Papua senilai Rp47.600.000;
- Sertifikat hak milik tanah beserta bangunan berbentuk sasak Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk rumah makan di Koya Koso, Abepura senilai Rpp2.748.000.000;
- 2 emas batangan senilai Rp1.782.883.600;
- 4 keping koin emas dengan tulisan 'Property of Mr. Lukas Enembe' senilai Rp41.127.000;
- 1 buah liontin emas berbentuk kepala singa senilai Rp34.199.500;
- 12 cincin emas bermata batu yang nilainya masih ditaksir;
- 1 cincin emas tidak bermata yang nilainya masih ditaksir;
- 2 cincin berwarna silver emas putih dengan nilai masih dalam proses taksir;
- Biji emas dalam 1 buah tumbler dengan nilai masih dalam nilai taksir;
- 1 unit mobil honda HR-V senilai Rp385 juta;
- 1 unit mobil Toyota Alphard senilai Rp700 juta;
- 1 unit mobil Toyota Raize senilai Rp230 juta;
- 1 unit mobil Toyota Fortuner senilai Rp516.400.000;
- 1 unit mobil Honda Civic senilai Rp364 juta.
Sebagaimana diketahui, Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan menerima suap senilai Rp1 miliar.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Penyidik KPK mengalami kesulitan untuk meminta keterangan dari Lukas Enembe.
Setelah melewati berbagai drama dalam kasus ini, Lukas Enembe akhirnya berhasil ditangkap dan ditahan oleh KPK.
Lukas Enembe ditangkap pada saat ia bersama istri sedang makan di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua.
Enembe kemudian dibawa ke Markas Brimob Kotaraja dan lanjut dibawa ke Jakarta melalui udara.
Akibat dari kasus ini, rekening milik istri dan anak Lukas Enembe ikut dibekukan.
Selain itu, salah satu pengacara Enembe yang bernama Stefanus Roy Rening ikut ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap karena diduga menghalang-halangi proses penyidikan yang dilakukan Penyidik KPK dalam kasus Enembe. | Redaksi
0 Komentar