Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan, 2 Anggota DPRD Mimika akan Dilaporkan ke Kepolisian

dua_anggota_drpd_mimika_dilaporkan_ke_polisi_karena_memberikan_kesaksian_palsu
Ketua DPD NasDem Mimika, Aser Gobai (Foto:REQnews/Bosko)

Mimika | Anggota DPRD Mimika dari Komisi B, Aser Gobai, berencana melaporkan dua anggota DPRD Mimika atas dugaan memberikan keterangan palsu di atas sumpah dalam persidangan gugatan PAW Yustina Timang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.

Aser menuturkan, dua orang saksi yang dihadirkan Yustina Timang tersebut telah memberikan keterangan yang diduga tidak benar di atas sumpah. Hal itu ia ketahui setelah membaca putusan resmi yang telah ia terima dari PTUN Jayapura.

"Ada beberapa keterangan mereka yang diduga tidak benar dan termuat dalam salinan putusan yang saya terima, maka dari itu saya sementara lakukan persiapan untuk melaporkan hal ini kepada kepolisian," kata Aser.

Proses hukum, kata Aser, ini akan ditempuhnya untuk memberikan pelajaran tegas terhadap para pihak yang telah disumpah namun memberikan keterangan yang diduga tidak benar dalam persidangan.

Aser memaklumi jika saksi yang akan dilaporkan ini menyebut tidak mengetahui, walaupun kedua saksi merupakan saksi yang dihadirkan untuk menguatkan dalil gugatan Yustina Timang.

"Tapi mereka ini kan berikan keterangan dengan yakin, artinya mereka siap terima konsekuensi hukum jika beri keterangan yang diduga tidak benar dalam persidangan," tegas Aser.

Sebagai pihak intervensi dalam gugatan PAW yang dimohonkan Yustina Timang, kata Aser, ia banyak mengalami kerugian materil untuk mengikuti proses hukum tersebut.

"Itu sebabnya saya akan menempuh jalur hukum untuk menggugat dua orang saksi penggugat yang dihadirkan dengan itikad untuk melawan proses PAW yang telah berjalan sesuai dengan mekanisme partai maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Aser.

Aser enggan menyebutkan dua nama saksi yang memberikan keterangan saksi yang diduga tidak benar dalam persidangan. Namun, ia menyebut dua orang tersebut merupakan anggota DPRD Mimika.

"Dua orang saksi tersebut merupakan anggota DPRD Mimika, satu dari Fraksi Partai Demokrat dan satunya lagi dari Fraksi Partai Gerindra," tutur Aser.

Mengenai alat bukti untuk memperkuat laporannya kepada pihak kepolisian, Aser menjelaskan hal tersebut telah dipersiapkan olehnya.

"Perihal bukti, sudah saya persiapkan. Pada waktu saya melaporkan peristiwa akan saya serahkan kepada pihak kepolisian atau penyidik kepolisian," ucap Aser.

Selain itu, Aser juga menjelaskan bahwa ia telah menerima surat Pengadilan Tata Usaha Negara perihal Pemberitahuan Putusan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap.

"Surat inkrah tersebut telah saya terima pada minggu lalu, lengkap dengan salinan putusan asli dari pengadilan, dan salinan putusan ini salah satu yang akan saya jadikan sebagai alat bukti untuk membuat laporan polisi," tandas Aser.

Untuk diketahui, berdasarkan penelusuran kami, kedua saksi yang dihadirkan Yustina Timang untuk memperkuat dalil gugatannya, yakni Lexy David Lintuuran dari fraksi Demokrat dan Nurman Sugianto Karupukaro dari fraksi Gerindra yang sekaligus menjadi Ketua Komisi D DPRD Mimika. | Rian

Posting Komentar

0 Komentar