Tokoh Perempuan Amungme Kamoro Protes Hasil Seleksi Calon Anggota MRP Papua Tengah Perwakilan Mimika

tokoh_perempuan_amungme_protes_hasil_penetapan_calon_anggota_mrp_papua_tengah
Engel Bertha Kotorok, Tokok Perempuan Amunge perwakilan Perempuan Amungme Kamoro yang melakukan aksi protes hasil penetapan calon anggota MRP Provinsi Papua Tengah

Timika | Tokoh Perempuan Amungme, Engel Bertha Kotorok, bersama puluhan masyarakat melakukan aksi protes hasil seleksi penetapan calon anggota MRP Provinsi Papua Tengah perwakilan Kabupaten Mimika.

Engel, sapaan Engel Bertha Kotorok, menilai keputusan penetapan calon anggota MRP Papua Tengah dari suku Amungme dan Kamoro dilakukan tidak sesuai dengan mekanisme Tata Cara Pemilihan Calon Anggota MRP Papua dan Peraturan Gubernur Provinsi Papua Tengah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Jumlah Keanggotaan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah.

Mestinya, kata Engel, Tim Seleksi (Timsel) calon anggota MRP Papua Tengah menentukan calon dari perwakilan adat dan perempuan berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan baik dari lembaga adat untuk perwakilan adat maupun dari kelompok masyarakat perempuan untuk perwakilan Perempuan Amungme dan Kamoro.

“Jadi yang dapat dipilih jadi anggota MRP (perwakilan adat) adalah orang yang mendapat rekomendasi dari lembaga adat," kata Engel dalam orasinya ketika melakukan aksi protes terkait penetapan calon anggota MRP Papua Tengah perwakilan Kabupaten Mimika di pusat pemerintahan Sp 3, Kamis, 17/5/2023).

Ditegaskan Engel, fakta yang terjadi justru Timsel menetapkan calon anggota MRP Papua perwakilan adat dan perempuan tidak sesuai dengan Pasal 5 ayat (1q) dan (1s) Pergub Papua Tengah Nomor 9 Tahun 2023.

"Yang terjadi sekarang, dengan dasar apa Timsel menetapkan dan memutuskan enam perwakilan perempuan dan enam perwakilan adat untuk calon MRP Papua Tengah,” kata Engel.

Dia pun mengancam akan melaporkan dan mengadukan Tim Seleksi Anggota MRP Papua Tengah kepada Pengawas Pemilihan MRP Papua, karena proses seleksi yang dilakukan tidak sesuai aturan.

Tokoh Perempun Amungme ini pun berharap agar enam utusan perempuan yang telah ditetapkan dapat dikembalikan, karena proses seleksi telah dilakukan tidak sesuai aturan, karena para calon perwakilan perempuan yang telah ditetapkan bukan representasi Perempuan Amungme dan Kamoro dan tidak memiliki catatan aktif dan konsisten memperjuangkan hak-hak perempuan selama 3 tahun terakhir.

“Tolong perhatikan ini. Kami akan laporkan ke Panwas. Saya minta Timsel baca lagi aturan yang ada baik-baik,” tuturnya dengan suara lantang.

Guna melaporkan kesalahan Timsel, Engel meminta agar SK penetapan nama-nama calon Anggota MRP Papua dapat diberikan kepadanya untuk dijadikan sebagai bukti laporan.

Menanggapi tuntutan ini, Kasat Intel Polres Mimika AKP Budi Santoso selaku Panwas Pemilihan Anggota MRP Papua dan juga sebagai penegak hukum mengatakan, ia dan pihaknya telah melakukan sesuai mekanisme.

Selama seleksi, kata Budi, dirinya telah memeriksa kelengkapan dokumen dan catatan kriminal, termasuk penolakan terhadap pembentukan DOB Papua Tengah dan aliran dana. | ED

Posting Komentar

0 Komentar