Bacaleg DPRD Mimika Partai Gerindra, Daud Bunga |
Mimika | Satu Anggota DPRD Kabupaten Mimika asal Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) terancam dipecat dari keanggotaan partai. Hal ini terjadi lantaran anggota dewan bernama Daud Bunga tersebut melanggar Anggaran Rumah Tangga Partai.
Dikatakan Aser Gobai, setiap pelangggaran kewajiban anggota yang termuat dalam AD/RT Partai NasDem memiliki kosekwensi mulai dari sanksi ringan hingga pemberhentian dari keanggotaan.
"Kewajiban setiap anggota NasDem sudah tertuang dalam AD/RT Bab II Pasal 2 huruf (a) hingga huruf (e) yang memuat tentang kewajiban setiap anggota," kata Aser.
Aser menjelaskan, Daud Bunga dalam hal ini melanggar ketentuan Pasal 2 dan terancam dicabut keanggotaannya sebagaimana Pasal 45 anggaran dasar partai NasDem.
"Yang bersangkutan (Daud Bunga, Red) jelas-jelas melanggar kewajibannya dalam anggaran dasar Pasal 2 huruf (e) yang berbunyi 'tidak merangkap sebagai anggota partai politik lain'," jelasnya.
"Sementara sanksinya termuat dalam Pasal 45 ayat (3) yakni 'Anggota yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf (e) dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota Partai NasDem.'" Sambung Aser.
Lebih lanjut, Aser menuturkan, Pimpinan Pusat NasDem yang akan menentukan sanksi apa yang layak diberikan kepada Daud Bunga.
"Ancamannya pemberhentian baik sebagai anggota partai politik maupun sebagai anggota dewan perwakilan rakyat, sehingga yang akan dihadapi oleh yang bersangkutan adalah Pimpinan Pusat dan Peraturan Partai," kata Aser.
Daud, kata Aser, harusnya mengundurkan diri sebagai anggota partai NasDem sebelum dia mencalonkan diri sebagai anggota dewan dari partai politik lain.
"Namun, itu tidak dilakukan makanya kami partai NasDem gunakan cara paksa. Sebab, dengan melanggar pasal 2 huruf (e) yang bersangkutan bisa dianggap telah melanggar keseluruhan kewajibannya dalam pasal 2 [anggaran dasar NasDem]," terang Aser.
Sekedar diketahui, Daud Bunga merupakan Anggota DPRD Mimika dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) sejak tahun 2019. Daud diketahui merangkap sebagai anggota partai Gerindra setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika mengumumkan nama-nama Bakal Calon Anggota DPRD Mimika Periode 2024-2028 yang lolos seleksi tahap awal.
Daud terdaftar sebagai bakal calon nomor urut 2 dari Partai Gerindra di Daerah Pemilihan (Dapil) 3. | Ed
0 Komentar