PTUN Jayapura Tolak Gugatan Eks Anggota DPRD Mimika Melawan Gubernur Papua Terkait PAW

gugatan_eks_anggota_dprd_mimika
Mantan anggota DPRD Mimika Yustina Timang (kiri), Gubernur Papua Lukas Enembe (kanan)

Jayapura | Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura menolak gugatan perkara Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dimohonkan oleh mantan anggota DPRD Kabupaten Mimika dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) atas nama Yustina Timang melawan Gubernur Provinsi Papua.

Putusan dengan nomor perkara 3/G/2023/PTUN.JPR tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Jusak Iskandar yang didampingi dua Hakim Anggota yakni Donny Poja dan Spyendik Bernadus Blegur, Selasa, 30 Mei 2023.

"Dalam penundaan, menolak permohonan penundaan yang diajukan oleh penggugat (Yustina Timang)," ucap Jusak Iskandar.

"Dalam pokok perkara, 1) menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. 2) menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.522.000,00." Sambungnya.

Untuk diketahui, Gugatan "Dalam Penundaan" yang dimohonkan Yustina Timang, pada intinya Yustina memohon kepada Majelis Hakim PTUN Jayapura untuk menunda Surat Keputusan Gubernur Papua Nomor 155.1/518/Tahun 2022 tertanggal 16 November 2022 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Mimika Periode 2019-2024.

Sementara dalam "Pokok Perkara, Yustina Timang memohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan batal atau tidak sah surat keputusan gubernur Papua tersebut.

Surat Gubernur Papua yang merupakan objek perkara ini, pada intinya berisi keputusan pergantian anggota DPRD Mimika atas nama Yustina Timang yang digantikan oleh Aser Gobai.

Aser Gobai saat dihubungi, dia mengatakan belum mengetahui adanya putusan tersebut.

"Sebagai pihak intervensi dalam perkara ini, saya belum dapat salinan putusannya. Tapi itu normal karena baru diputuskan, mungkin minggu depan baru saya dapat putusan tersebut," kata Aser melalui sambungan telepon suara whatsApp.

Meski begitu, Aser menilai permohonan Yustina Timang jika ditolak PTUN maka putusan tersebut telah memenuhi rasa adil bagi semua pihak.

"Untuk itu saya berharap saudara Yustina Timang bisa menerima dan tidak dendam jika keputusannya seperti itu," tutur Aser.

Aser juga berharap agar hubungan dan komunikasi politik dengan Yustina Timang tidak putus hanya karena adanya gugatan yang diajukan Yustina.

"Dengan begitu dia mau tetap bekerja sama dengan NasDem untuk memperjuangkan kesejahteraan warga Kabupaten Mimika," ujar Aser. | ED

Posting Komentar

0 Komentar