Plt Bupati Mimika Johannes Rettob (kiri) dan Direktur PT Asian One Air Silvi Herawaty (kanan) |
Jayapura | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua memastikan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur PT Asian One Air Silvi Herawaty akan kembali duduk di kursi pesakitan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat dan helikopter dalam lingkup Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015.
Menurut sumber informasi yang bekerja di Kejati Papua dan yang tidak mau namanya disebutkan dalam pemberitaan, dikatakan John Rettob dan Silvi Herawaty akan menjalani proses pemeriksaan saksi dan barang bukti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena ada upaya hukum lanjutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dikatakan juga bahwa Memori Banding telah diserahkan JPU kepada Pengadilan Tinggi di Jayapura.
"Putusan Sela ini bukan akhir dari satu perkara pidana, saat ini JPU sudah serahkan memori perlawanan ke Pengadilan Tinggi," kata sumber resmi kami melalui sambungan telepon seluler, Minggu (6/5/2023).
Dijelaskan pula, jika Pengadilan Tinggi menerima Memori Banding yang telah diserahkan JPU maka pengadilan akan melangsungkan pemeriksaan pokok perkara dalam persidangan.
Sementara itu, JPU akan diberikan satu kali kesempatan untuk melakukan perbaikan surat dakwaan apabila Pengadilan Tinggi Jayapura menolak memori banding yang diajukan.
"Harus diketahui, [jika] putusan Pengadilan Tinggi menerima banding JPU, maka kita akan masuk pemeriksaan pokok perkara," kata dia.
"Kalau banding JPU ditolak pengadilan tinggi, maka JPU juga memiliki kewenangan untuk memperbaiki dakwaan dan melimpahkan kembali perkara dimaksud ke pengadilan Tipikor Jayapura, jadi ini harus dipahami publik," lanjutnya.
Selain itu, ditegaskan pula oleh salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut, bahwa Memori Banding telah diajukan pada Kamis (4/5/2023).
"selanjutnya nanti langsung saja ke Kasipenkum, yang pasti perkara ini sidangnya akan berjalan normal sampai putusan akhir," kata salah satu JPU yang enggan namanya ikut disebut dalam redaksi berita ini.
Senada dengan itu, Aguwani selaku Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Papua mengatakan Putsan Sela bukan merupakan putusan akhir suatu perkara pidana. Oleh karenanya wewenang Kejaksaan Tinggi Papua masih terus melekat hingga ada putusan akhir.
Aguwani juga menjelaskan perihal mekanisme yang akan ditempu Jaksa Penuntut Umum. Dikatakan, JPU memiliki 2 opsi yang dapat ditempuh pasca pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim Willem Marco Erari, Pertama; JPU dapat menggunakan mekanisme banding perkara ke Pengadilan Tinggi atau, Kedua; melimpahkan kembali surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor Jayapura usai dilakukan perbaikan.
"JPU lakukan upaya hukum atas putusan sela ini, sehingga dengan sendirinya Johannes Rettob dabn Silvi Herawaty masih berstatus tersangka," kata Agu. | Ed
0 Komentar