Pemerintah Indonesia Menegaskan Tidak akan Minta Maaf Atas Peristiwa pelanggaran HAM Masa Lalu

pemerintah_indonesia_tidak_akan_minta_maaf_atas_pelanggaran_ham_masa_lalu
Ilustrasi: Aksi Kamisan menuntut penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di seberang Istana Merdeka Kamis (09/06/22). (Antara/Aditya Pradana)

Jakarta | Pemerintah menegaskan tidak menyampaikan permintaan maaf terkait pelanggaran berat Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD beralasan, hal itu sesuai dengan rekomendasi Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat dalam rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo, hari ini.

Kata dia, pemerintah akan fokus pada pemulihan hak-hak korban, bukan penegakan hukum terhadap pelaku.

"Dalam rekomendasi penyelesaian nonyudisial itu, tidak ada permintaan maaf dari pemerintah kepada masyarakat karena peristiwa itu, tetapi pemerintah menyatakan mengakui bahwa peristiwa itu memang terjadi dan pemerintah menyesali terjadinya peristiwa itu, dan tidak ada perubahan status hukum terhadap peristiwa-peristiwa masa lalu, misalnya TAP MPRS Tahun 1966," ucap Mahfud dalam jumpa pers Selasa, (02/05/2023).

Menkopolhukam Mahfud MD menambahkan, tidak ada perubahan atas peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu yang sudah diputus pengadilan. Adapun pelanggaran HAM berat masa lalu yang menjadi fokus pemerintah ada 12 peristiwa berdasarkan ketentuan Komnas HAM. Peristiwa itu di antaranya adalah peristiwa tahun 1965 dan 1966, Talangsari di Lampung, kasus Wamena di Papua tahun 2003, hingga peristiwa Jambo Keupok di Aceh 2003. Ia menegaskan pemerintah tidak bisa menambahkan peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu, tanpa ketentuan Komnas HAM.

Mahfud juga meminta masyarakat memahami perbedaan peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu dengan kejahatan berat. Menurutnya, suatu peristiwa dapat berstatus pelanggaran HAM berat jika memenuhi unsur-unsur sesuai ketentuan Komnas HAM. Semisal pelaku pelanggaran HAM berat melibatkan aparat secara terstruktur, bukan kejahatan oleh pelaku sipil.

Lebih jauh Mahfud mengatakan, penegakan hukum terhadap pelaku merupakan wewenang Komnas HAM bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Keputusan dari dua lembaga itu yang akan menentukan tindak lanjut atau penanganan dari pemerintah.

Sebelumnya Presiden Jokowi menerbitkan Keppres Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat. Presiden juga menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengakui adanya 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Pengakuan itu merupakan rekomendasi dari Tim PPHAM yang dibentuk pemerintah.

Berikut 12 kasus pelanggaran berat masa lalu;

  1. Peristiwa 1965-1966;
  2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985;
  3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989;
  4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989;
  5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa tahun 1997-1998;
  6. Peristiwa kerusuhan Mei 1998;
  7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi 1 dan 2, 1998 dan 1999;
  8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999;
  9. Peristiwa Simpang KKA di Aceh tahun 1999;
  10. Peristiwa Wasior di Papua 2001-2002;
  11. Peristiwa Wamena, Papua di 2003, dan
  12. Peristiwa Jambo Keupok di Aceh tahun 2003.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di kbr.id dengan judul "Begini Alasan Pemerintah Tak Minta Maaf atas Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu"

Posting Komentar

0 Komentar