Penanggung Jawab Buruh Moker Freeport Aser Gobai (kiri), Vice Presiden PT Freeport Indonesia Claus Wamafma (kanan) |
Jayapura | Penanggung Jawab Buruh Mogok Kerja (Moker) Freeport, Aser Gobai, dalam momentum May Day Tahun 2023 meminta kepada Vice President of Community Development PT Freeport Indonesia Claus Wamafma untuk tidak menutup mata atas penderitaan yang tengah dialami buruh moker sejak tahun 2017 hingga saat ini.
"Kami siap hadapi freeport di pengadilan hubungan industrial. Untuk itu, sebagai penanggung jawab mogok kerja, saya tantang VP Freeport Claus Wamafma untuk melakukan langkah hukum yang sama seperti beberapa kasus pengurus serikat yang digugat oleh freeport melalui pengacara mereka," kata Aser melalui sambungan telepon aplikasi WhatsApp, Kamis (4/5/2023).
Sebelumnya, Aser mengatakan, 1864 buruh Moker yang ia dan rekan-rekan advokasi sudah mengalami berbagai penderitaan akibat ketidakpatuhan freeport terhadap perjanjian kerja bersama (PKB) yang satu paket dengan pedoman perhubungan industrial (PHI).
"Freeport tidak patuh terhadap PKB (perjanjian kerja bersama) yang dibuat dan disepakati bersama serikat pekerja, dan itu benar-benar menimbulkan berbagai penderitaan yang dialami oleh kami yang melakukan mogok kerja," tutur Aser.
Dikatakan Aser, freeport sebagai pengusaha berkewajiban memberikan kepastian hukum terhadapa para pekerjanya yang melakukan mogok kerja. Agar supaya freeport tidak nilai melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam bisnis.
"Tapi yang dilakukan freeport justru berbeda 180 derajat dari semua ketentuan yang berlaku dalam perjanjian kerja bersama freeport," katanya.
Aser menjelaskan, para klien dari aktivis HAM sekaligus pengacara Lokataru Law Office and Human Right dan LBH Papua siap untuk menghadapi PT Freeport Indonesia.
"Sebagai penanggung jawab mogok kerja, saya jamin para pekerja tidak akan mundur dari gugatan freeport," tegasnya.
Aser juga menjelaskan perihal mengapa bukan pihak buruh yang menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial. Menurutnya, sejak awal freeport yang diharuskan menggugat para pekerja tersebut.
"Pekerja dalam posisi sedang melakukan strike (mogok kerja), dan itu ada pemberitahuannya yang bahkan ditebuskan ke Presiden RI di Jakarta. Dan jika freeport anggap mogok itu tidak sah, freeport harus bisa membuktikan itu di pengadilan dengan bukti-bukti yang mereka punya dan kami siap hadapi itu," jelasnya.
"Kalau freeport tidak melakukan upaya hukum sebelum melakukan PHK, freeport justru sewenang-wenang," Sambungnya.
Freeport, kata Aser, selama ini tidak punya niat baik untuk menghormati hak asasi manusia dan penuhi rasa adil kepada setiap pekerja.
"Itu bisa dibuktikan jika kita bisa membaca keseluruhan dari perjanjian kerja bersama freeport, yang satu paket dengan pedoman hubungan industrial, yang memuat banyak kesepakatan-kesepakatan yang dilanggar dan tidak dihormati oleh freeport," ucapnya. | Rian
0 Komentar