Delapan nelayan RI asal merauke saat dipulangkan melalui perbatasan Skouw, Kota Jayapura, Papua |
Jayapura | Delapan nelayan asal Merauke yang menjalani hukuman di penjara Daru, Papua Nugini, dipulangkan melalui PLBN Skouw Jayapura.
Konsul RI untuk Vanimo, Allen Simarmata, menjelaskan delapan nelayan Merauke menjalani hukuman sejak 8 Desember 2021 di penjara Daru, Papua Nugini.
Para nelayan itu ditangkap atas tuduhan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan negara tersebut. Mereka dibebaskan sejak 7 April 2023 lalu.
Para nelayan yang baru dibebaskan itu, dijadwalkan pulang ke tanah air menggunakan perahu motor melalui Torasi kemudian ke Merauke. Namun, karena masalah keamanan, para nelayan ini terpaksa harus dipulangkan melalui Port Moresby dan difasilitasi langsung oleh Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri.
"Torasi sendiri merupakan wilayah RI yang berbatasan dengan PNG. Namun, akibat situasi keamanan di Daru tidak kondusif akibat ada kerusuhan, sehingga otoritas setempat merekomendasikan pemulangannya melalui udara," ujar Simarmata.
Sebelumnya, kedelapan nelayan tersebut tiba Vanimo pada Senin (17/4/2023) dan langsung di antar ke perbatasan RI-PNG dan masuk melalui PLBN Skouw, Kota Jayapura.
"Para nelayan itu diserahkan ke Kepala Pengelolaan Perbatasan Merauke Rekianus Samkakai yang kemudian bersama-sama kembali ke Merauke," tutur Allen. | Imannuel
0 Komentar