Kondisi ruang sidang Gerson Pigai dan Kamus Bayage |
Jayapura | Dua Mahasiswa Papua divonis bersalah dan dihukum 5 bulan dan 10 hari penjara karena melakukan unjuk rasa secara resmi dan damai. Kedua mahasiswa tersebut yakni Gerson Pigai dan Kamus Bayage.
Putusan itu di bacakan oleh oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura saat sidang dua mahasiswa tersebut, Senin (16/4/2023) lalu.
Untuk diketahui, Gerson Pigai dan Kamus Bayage merupakan mahasiswa asal Papua yang kuliah di Universitas Cenderawasih (Uncen). Mereka ditangkap Polisi di depan gapura Uncen ketika melakukan aksi demonstrasi damai pada 16 November 2022.
Perkara Gerson Pigai dan Kamus Bayage terdaftar di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor perkara 31/Pid.B/2023/PN Jap.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Mohammad Arifin menyatakan Gerson dan Kamus Bayage telah melawan polisi ketika pembubaran demonstrasi menolak Konferensi Tingkat Tinggi G20 yang diselenggarakan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Jayapura di Kampus Universitas Cenderwasih, Abepura, pada 16 November 2022.
Meski demikian, Jaksa dalam dakwaannya tidak pernah menjelaskan dasar polisi melakukan pembubaran mahasiswa yang tengah menggunakan hak kebebasan ekspresi sebagai warga negara.
Lebih kejamnya lagi, menurut JPU terdakwa Gerson Pigai dan terdakwa Kamus Bayage telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan bersama-sama paksaan dan perlawanan.
JPU menyatakan, Gerson Pigai dan Kamus Bayage mereka didakwa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah atau orang yang menurut kewajiban undang-undang.
Jaksan Penuntut Umum saat membacakan dakwaaan, terdapat tiga tuntutan diantaranya:
Pada dakwaan pertama, Gerson Pigai dan Kamus Bayage didakwa dengan Pasal 160 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (secara bersama-sama melakukan penghasutan untuk melakukan kejahatan atau melakukan kekerasan terhadap penguasa umum).
Untuk dakwaan kedua, Gerson Pigai dan Kamus Bayage didakwa Pasal 214 Ayat (1) dan (2) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (secara bersama-sama melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan mengakibatkan luka-luka).
Sementara dakwaan ketiga, Gerson Pigai dan Kamus Bayage didakwa Pasal 212 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (secara bersama-sama melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dengan kekerasan atau ancaman kekerasan).
Tanggapan Kuasa Hukum Gerson Pigai dan Kamus Bayage
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, Emanuel Gobay mengakui sangat kecewa dengan putusan hakim beberapa waktu lalu terhadap terhadap klien mereka.
"Kami sangat kecewa kepada putusan Majelis Hakim, sebab tidak mengambil Fakta-fakta yang ada didalam persidangan," kata Emanuel Gobay di Abepura, Senin (24/4/2023).
Menurut Emanuel, pihaknya telah menunjukan bukti surat pemberitahuan untuk aksi tanggal 16 November 2022 tersebut tetap tak digunakan oleh Majelis hakim sebagai bahan pertimbangan untuk memutus perkara.
“Kami telah menunjukkan Bukti surat pemberitahuan untuk aksi tanggal 16 November 2022. Surat pemberitahuan yang kita hadirkan sebagai alat bukti itu tidak dilihat,” ujarnya.
Tak hanya itu, Emanuel menuturkan, Ahli Pidana yang dihadirkan oleh Jaksa dalam sidang pernah mempertegas soal demontrasi tidak bisa dibubarkan selama dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
"[Ahli Pidana] dengan tegas menyampaikan bahwa apabila aksi demonstrasi yang dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku dalam hal ini Undang-undang nomor 9 dan 15 tahun 1998 maka tidak bisa di pidana," tuturnya.
“Kami sangat kesal karena seakan-akan persidangan ini membenarkan aparat kepolisian, atas dasar itu kami sangat kecewa kepada Majelis Hakim," pungkasnya. | Rian
0 Komentar