Menuntut Pembayaran Hak, Puluhan Pengusaha Orang Asli Papua Demo Damai di Kantor Dinas PUPR Mimika

pengusaha_asal_papua_demo_minta_dinas_pupr_mimika_bayarkan_hak_hak_mereka
Demo Damai Pengusaha Orang Asli Papua di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Mimika

Mimika | Puluhan kontraktor yang tergabung dalam Aliansi Peduli Pengusaha Orang Asli Papua (OAP) mendatangi Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika untuk melakukan aksi demo damai, Kamis (13/4/2023).

Massa aksi berkumpul di Jalan Cenderawasih, tepatnya di bundaran Petrosea, sebelum mereka bergerak beramai-ramai menuju Kantor Dinas PUPR.

Koordinator Aksi Immanuel Ananem mengatakan, demo damai yang mereka lakukan dalam rangka mendesak Kepala Dinas PUPR untuk segera membayarkan hak-hak mereka karena kewjiban mereka selaku kontraktor telah dikerjakan hingga tuntas..

“Kami hanya menuntut yang menjadi hak kami, pemerintah memberikan pekerjaan kepada kami, kami sudah laksanakan, tinggal timbal balik dari pemerintah untuk kami, ini yang kami tanyakan,” ujarnya saat ditemui di titik kumpul.

Aksi, kata Immanuel, dilakukan murni karena keresehan mereka sehingga tak ditunggai oleh pihak manapun dan tak ada unsur politis.

“Aksi kita ini tidak ditunggai oleh siapa-siapa,” tegasnya.

Tuntutan Aliansi Peduli Pengusaha OAP, yakni meminta agar Dinas PUPR membayar utang kepada pengusha OAP yang mencapai Rp  9,5 Miliar. Selain itu, mereka meminta Plt Bupati Mimika Johannes Rettob untuk mencopot Kepala Dinas PUPR Robert Mayaut.

Mereka juga mendesak Plt Bupati Mimika untuk membersihkan mafia-mafia proyek yang menurut mereka ada pada setiap OPD.

Abdul Rahman Bugis selaku penanggungjawab menolak untuk mediasi jika mediasi tak dihadiri langsung oleh Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.

“Kita mau Plt Bupati Mimika hadir selaku pengambil keputusan tertinggi. Kita tidak mau Sekretaris atau siapapun, untuk hadir dalam ruang penyelesaian,” tegasnya dalam orasi yang digelar di depan Kantor PUPR.

Massa Aksi meminta agar Pj Sekretaris Daerah Petrus Yumte yang menjadi mediator, apabil Plt Bupati Mimika tidak dapat hadir.

Massa Aksi kemudian diterima oleh Sekretaris Dinas PUPR Mimika Inosensius Yoga Pribadi. Kepada para demonstran, inosensius Yoga mengatakan bahwa perihal keterlambatan pembayaran sudah dijelaskan kepada perwakilan kotraktor OAP sebelumnya.

“Saya bisa minta Pak Faya (perwakilan kontraktor OAP) untuk berdiri menjelaskan di depan sini, karena pertemuan sudah dilakukan oleh Kepala Dinas PUPR dengan teman-teman pengusaha OAP," pinta Yoga Pribadi saat pertemuan.

"Bahkan perwakilan juga sudah ketemu saya di ruangan saya, sudah ada penjelasan juga soal pembayaran yang belum terealisasi,” sambungnya.

Yoga kemudian memaparkan soal penyebab keterlambatan pembayaran hak kepada pengusaha, karena harus melalui mekanisme keuangan negara.

“Dalam pertemuan itu sudah dijelaskan kenapa kontrak terlambat, supaya bapak ibu tahu tahun lalu terjadi kenaikan BBM sebanyak 3 kali tahun kemarin, dan itu mempengaruhi penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), sehingga itu merubah, bapak-ibu ini mau kerja untung atau rugi? Jadi ini ada mekanisme yang harus dilalui,” jelasnya.

Tidak hanya kontraktor OAP, kata Yoga, keterlambatan pembayaran juga dialami kontraktor non OAP.

“Mekanisme soal pembayaran itu ada aturannya, jatuh tempo itu pada 31 Desember, sementara bapak ibu kasih tagihan tanggal 30. Tanggal 31 itu hari sabtu, bank tutup jadi tidak bisa lakukan pembayaran," tegas Yoga.

"Kami (PUPR) punya tugas memproses itu ke keuangan, tapi kalau sistem perbankan sudah tidak bisa diakses kita mau bikin apa?" Sambungnya.

Sesuai dengan petunjuk Plt Bupati Mimika pihaknya pun melakukan pendataan utang dan piutang, pembayaran kepada pengusaha OAP itu termasuk dalam piutang yang di data.

“Kami juga sudah bertemu dengan perwakilan pengusaha OAP, untuk memastikan tidak ada perusahaan yang terlewatkan,” katanya.

“Petunjuk dari pak Plt Bupati Mimika piutang dan hutang itu dimasukan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2023,” kata dia.

Yoga mengungkapkan alasan belum dibayarkannya utang-utang tersebut, karena pihaknya juga masih menunggu audit terperinci yang saat ini dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Normatifnya (pembayaran kontraktor OAP) nanti akan dibayarkan pada APBD Perubahan, itu petunjuk dari Plt Bupati Mimika, bapak (Plt) juga tidak bisa memutuskan karena saat ini juga masih menunggu hasil audit terperinci dari BPK,” ungkapnya saat ditemui di sela aksi.

Sekretaris PUPR Yoga tidak membantah perihal nilai Rp9,5 miliar yang harus dibayarkan. | Rian

Posting Komentar

0 Komentar