KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Dalam Kasus Lukas Enembe

kpk_tetapkan_dua_tersangka_baru_terkait_kasus_lukas_enembe
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dalam satu pertemuan

Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Kedua tersangka dimaksud merupakan karyawan PT Tabi Bangun Papua, Fredrik Banne, dan Pemilik PT Melonesia Mulia ,Piton Enumbi.

"Setelah menemukan kecukupan alat bukti pada proses penyidikan dengan tersangka LE (Lukas Enembe), saat ini KPK kembali menetapkan dua orang tersangka pemberi suap kepada LE selaku Gubernur Papua Periode 2018-2023," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (18/4/2023).

Tim penyidik KPK, kata Ali, saat ini tengah mengumpulkan dan memperkuat bukti dugaan tindak pidana suap tersebut. Sementara itu, Ali menyebutkan, konstruksi lengkap perkara akan disampaikan kepada publik bersamaan dengan upaya paksa penahanan kedua tersangka.

"Setiap perkembangannya akan disampaikan sebagai bentuk keterbukaan KPK pada masyarakat," ucap Ali.

Sebelumnya, Lukas ditetapkan KPK sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Lukas diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.

Suap itu disinyalir berkaitan dengan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.

KPK menduga Lukas juga menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar. Namun, lembaga antirasuah itu belum mengungkap pihak mana saja pemberi gratifikasi kepada Lukas.

Seiring proses penyidikan yang terus berjalan, KPK kembali menjerat Lukas dan Rijatono dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK telah menyita hotel milik Lukas senilai Rp40 miliar. | Rian

Posting Komentar

0 Komentar