Jayapura | Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua, Aguwani, mengatakan Johannes Rettob dan Silivi Herawaty masih menyandang status terdakwa. Hal itu dikatakan Aguwani pasca Hakim Ketua Willem Maro Erari membacakan Putusan Sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jayapura, Kamis (27/4/2023).
Aguwani menegaskan Putusan Sela bukan merupakan putusan akhir dalam perkara pidana, karena ada upaya hukum lanjut yang dapat ditempuh oleh Jaksa Penuntut Umum pasca pembacaan putusan.
"Ingat putusan sela bukan putusan akhir dalam satu perkara pidana, kami masi memiliki kewenangan," Ucapnya.
Dia menjelaskan, JPU memiliki dua pilihan untuk melanjutkan perkara tersebut. Pertama, melimpahkan kembali surat dakwaan sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan penafsiran baru terhadap frasa “batal demi hukum” yang termuat pada Pasal 143 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sehingga dalam Amar Putusan tersebut MK menyatakan frasa "batal demi hukum" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Kedua, kata Agu, Jaksa Penuntut Umum akan melakukan perlawanan melalui mekanisme banding ke Pengadilan Tingkat II.
Dengan demikian, kata Agu, upaya hukum yang ditempuh oleh JPU tidak menggugurkan status terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawaty seperti yang disebutkan oleh salah satu kuasa hukum kedua terdakwa.
"Status mereka masi terdakwa, karena kami lakukan upaya hukum," tegasnya.
Terkait kasus dugaan korupsi lainnya di Kabupaten Mimika, yang disinggung oleh wartawan, Aguwani enggan untuk mengungkap itu karena masih bersifat rahasia.
"Kita tidak serta merta langsung proses ya, sabar nanti informasinya akan kita sampaikan, yang pasti satu-persatu laporan yang masuk akan kita tindak lanjuti," tuturnya.
Terpisah, Ketua Kejaksaan Tinggi Papua Witono juga menyatakan hal yang sama terhadap Putusan Sela yang keliru yang dibacakan oleh Hakim Ketua Willem Marco Erari.
Ia menegaskan, pihaknya akan lakukan perlawanan dengan mengajukan permohonan banding di Pengadilan Tinggi Jayapura.
"Kita banding atau lakukan perlawanan Verset atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Papua," ujar Witono saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat Whatsapp, Kamis (27/4). | ED
0 Komentar