Mimika | Penanggung Jawab Mogok Kerja Buruh Freeport, Aser Gobai, menyatakan ia dan pihaknya mendukung Aksi May Day yang akan dilakukan Gabungan Serikat Pekerja/Buruh di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Sebagai orang yang berasal dan besar di lingkungan pekerja, kata Aser, dia selalu mendukung aksi-aksi serikat pekerja yang mengutamakan kepentingan pekerja dan warga usia kerja yang belum mendapat pekerjaan.
"Karena itu, saya sangat mendukung aksi-aksi serikat pekerja yang akan dilakukan oleh serikat pekerja manapun," kata Aser saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Minggu (30/4/2023).
Selain itu, menurut Aser, isu yang diusung oleh gabungan serikat pekerja pada aksi May Day 1 Mey 2023 di Kabupaten Mimika cukup sesuai dengan kondisi yang diharapakan pekerja dan warga saat ini.
"Tuntutan yang diangkat oleh gabungan 3 serikat pekerja dalam aksi May Day, besok, sangat positif dan memihak kepada kepentingan pekerja dan setiap warga usia kerja yang menjadi warga Kabupaten Mimika," kata Aser.
"Dan karena kepentingan pekerja yang diangkat dalam isu demo besok juga akan berdampak positif kepada warga Mimika. Jadi kami dukung karena tuntutannya memihak pekerja dan merakyat," sambungnya.
Disinggung apakah pihaknya ikut turun dalam aksi May Day besok, Aser pun menerangkan ia dan pihaknya yang melakukan mogok kerja tidak tergabung dalam aksi yang dilakukan oleh gabungan serikat pekerja di Mimika.
Pasalnya, kata Aser, target unjuk rasa dari Buruh Moker Freeport adalah Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika. Sementara itu, Gabungan serikat pekerja juga melakukan aksi di tempat yang sama dan akan terjadi saling tumpang tindih isu dalam aksi tersebut.
Walaupun begitu, Aser menjelaskan bahwa pihaknya juga sepakat agar May Day Tahun 2023 harus digunakan untuk mengangkat kepentingan yang lebih luas dan mencakup banyak hal.
"Saya dan beberapa teman sebelumnya sudah lakukan persiapan untuk mengajak teman-teman yang lain untuk aksi May Day, tapi kami dapat informasi bahwa 3 serikat pekerja dalam lingkungan freeport juga punya rencana lakukan aksi dengan mengangkat isu secara umum. Maka dari itu, kami sepakat mengalah dan biarkan isu utama pekerja dan warga yang diangkat dalam May Day 2023," jelas Aser.
Meskipun begitu, kata Aser, aspirasi Buruh Moker Freeport sebelumnya telah disampaikan beberapa kali kepada Pemkab Mimika, tetapi belum ditindaklanjuti. Sehingga pihaknya hanya akan menyurati dan mendatangi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mimika untuk meminta informasi perkembangan dan tindak lanjut pengaduan dan aspirasi yang sebelumnya telah mereka serahkan baik kepada Bupati Mimika melalui Kadisnaker dan Kepada Ketua DPRD Mimika.
"Jadi, biar momen may day 2023 dipakai untuk kepenting yang lebih luas dan mencakup kepentingan semua angkatan kerja dan pencari kerja," tutur Aser.
"Sementara saya dan beberapa teman akan datangi langsung Dinas Tenaga Kerja pada hari berikutnya (Selasa, 2/5/2023), untuk minta informasi perkembangan tindak lanjut aspirasi atau pengaduan yang pernah kami serahkan, sekaligus kami mau berikan saran terkait perjuangan kami buruh mogok kerja kepada Dinas Tenaga Kerja," tandasnya.
Untuk diketahui, 3 serikat pekerja di Kabupaten Mimika yakni SP KEP SPSI, SBSI, dan SPMP akan melakukan aksi 1 Mey 2023 atau yang biasa dikenal dengan sebutan May Day pada Hari Senin di Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika di Sp 3.
Ada beberapa isu utama yang akan diangkat dalam aksi ini, yakni: pertsma, meminta Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan Pemerintah Kabupaten Mimika untuk menyediakan Pengadilan Hubungan Industria di Kabupaten Mimika.
Kedua, meminta pemerintah merancang Perda perlindungan tenaga kerja Orang Asli Papua khususnya di Mimika.
Ketiga, gabungan serikat pekerja ini juga mendesak agar setiap perusahaan yang beroperasi di Mimika untuk membangun kantor pusat maupun perwakilan di Kabupaten Mimika. Untuk itu, mereka mendesak agar Pemerintah menerbitkan Perda yang mewajibkan setiap perusahaan tersebut untuk mendirikan kantor di Mimika.
Dan yang keempat, mereka turut menolak Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja yang memberikan keleluasan kepada pengusaha untuk mem-phk pekerja tanpa sebab, serta pasal-pasal lain yang tidak membawa keuntungan bagi pekerja/buruh. | Ed
0 Komentar