BEM Uncen dan Masyarakat Minta Pengadilan Tipikor Keluarkan Penetapan Penangkapan dan Penahanan Johannes Rettob

mahasiswa_dan_masyarakat_papua_minta_johannes_rettob_ditangkap
Demo Mahasiswa Uncen dan Masyarakat Papua Anti Korupsi di Depan Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jayapura, Selasa (27/3/2023)

Jayapura | Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura memutuskan tak menahan terdakwa korupsi Johannes Rettob dan Silvi Herawaty, meskipun kedua terdakwa sempat tak kooperatif dengan tak menghadiri dua kali panggilan persidangan.

Merespon keganjilan hakim yang tak menahan Johannes Rettob dan Silvi Herawati, Badan Eksekutif (BEM) Universitas Cenderawasih (Uncen) yang sejak awal melakukan aksi di depan gedung Pengadilan Tipikor untuk mengawal perisidangan ini meminta agar Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut segera menangkap dan menahan kedua terdakwa.

Muru Wonda, salah satu anggota BEM dari Fisip Uncen, dalam orasinya meminta agar Pengadilan Tipikor segera memerintahkan penangkapan dan penahanan terhadap John Rettob dan Silvi Herwaty.

"Ketua majelis hakim Tipikor segera keluarkan penetapan penangkapan dan penahanan kepada keduanya, yang merupakan terdakwa korupsi Rp69 miliar pengadaan helikopter," ucap Muru Wonda saat membacakan aspirasi di depan Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura, Senin (27/3/2023).

"Hebat sekali Majelis Hakim Tipikor Jayapura dan Kejati Papua memberikan diskresi kepada terdakwa korupsi, Johannes Rettob, yang masih bebas bertindak memimpin pemerintahan dan pakai uang negara," sambungnya.

BEM Uncen yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Papua Anti Korupsi juga meminta Majelis Hakim untuk tak menerima eksepsi kedua terdakwa dan harus memberikan hukuman maksimal kepada John dan Silvi.

"Kami tegaskan kepada Hakim Tipikor untuk tolak seluruh dalil eksepsi terdakwa korupsi," kata Muru.

"Kedua terdakwa korupsi ini harus dituntut dengan hukuman berat karena terbukti melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, tetapi merasa tidak bersalah dan tidak mengembalikan kerugian negara," sambungnya.

Menko Polhukam juga diminta agar tak menjadi pelindung bagi John Rettob, dan harus berlaku sama seperti yang dialami pejabat orang asli Papua yang terjerat kasus korupsi.

"Kami minta Bapak Menkopolhukam tolak segala dalil permohonan atau permintaan perlindungan hukum terhadap Johannes Rettob, terdakwa korupsi Rp69 miliar. Karena apa, tersangka ataupun terdakwa pejabat orang asli Papua (OAP) tidak pernah Menkopolhukam lindungi,"

Ia dan pihaknya juga mengingatkan bahwa hukum bukan milik partai politik. Untuk itu, anggota DPR RI dari Fraksi PDIP serta elit-elit partai PDIP diminta tak mengintervensi proses hukum terhadapat John Rettob yang diduga merugikan negara Rp69 miliar.

“PDIP stop pasang badan intervensi hukum untuk lindungi terdakwa korupsi Johannes Rettob. Hukum bukan milik partai politik. Ingat rakyat sementara melihat dengan jelas intervensi ini," ucapnya.

Ada diskriminasi penegakan hukum terhadap pejabat orang asli Papua dan yang bukan orang asli Papua. Hal itu, kata Muru Wonda, terlihat jelas pada kasus Barnabas Suebu, Lukas Enembe, Eltinus Omaleng, dan Ricky Ham Pagawak.

Pejabat orang asli Papua (OAP) jika berurusan dengan hukum karena kasus korupsi, kata dia, langsung diproses dengan cepat untuk ditangkap, ditahan, dan adili.

"Sedangkan pejabat non orang Papua yang sudah terang-terangan melakukan tindak pidana korupsi malah dibiarkan dan diberikan karpet merah oleh aparat penegak hukum," tegasnya.

Ia dan pihaknya menegaskan agar penegak hukum menghormati asas equality before the law dalam penegakan hukum terhadap pejabat di Papua.

Menteri dalam negeri, kata Muru, juga harus memberhentikan Johannes Rettob sebagai Plt Bupati Mimika karena kasus hukum yang dihadapi John merupakan kejahatan luar biasa yang telah disetarakan dengan tindakan terorisme.

Hal itu, menurutnya, telah diatur dalam Pasal 276 Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Jo Pasal 280 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Ia menegaskan kepada penegak hukum dan elit-elit politik untuk tidak menjadi bagian yang melindungi terdakwa korupsi Johannes Rettob dan iparnya Silvi Herawaty.

"Kepada aparat penegak hukum, Kejaksaan Tinggi Papua, Pengadilan Tipikor Jayapura, elitik-elitik politik, Menteri Dalam Negeri, stop lindungi terdakwa Plt. Bupati Mimika Johanes Rettob," pungkasnya. | Ed

Posting Komentar

0 Komentar