Masyarakat Kabupaten Mamberamo Tengah Tolak DPT Siluman yang akan Ditetapkan oleh KPU RI

forum_peduli_demokrasi_mamberamo_tengah_tolak_daftar_pemilihan_tetap
Kondisi aksi pemalangan yang dilakukan oleh Forum Peduli Demorasi bersama masyarakat di Kabupaten Maberamo Tengah

Mamberamo Tengah - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) didesak untuk tidak menetapkan DPT sejumlah Distrik di Kabupaten Mambramo Tengah Provinsi Papua. Permintaan disampaikan oleh koordinator Forum Peduli Demokrasi Mamberamo Tengah, lantaran di sejumlah distrik terdapat DPT yang tidak sesuai dengan jumlah penduduk.

Ratusan masyarakat yang tergabung dalam forum tersebut juga menuntut agar KPU RI segera menjawab aspirasi mereka yang telah diserahkan melalui KPU Kabupaten Mamberamo Tengah dan Dukcapil pada 15 Desember 2022 lalu.

"Di sela-sela uji publik tersebut, [kami] Forum Peduli Demokrasi Kabupaten Mamberamo Tengah melakukan unjuk rasa dan menyampaikan aspirasi yakni menolak 3 (tiga) rancangan Dapil tersebut," kata koordinator Forum Peduli Demokrasi Kabupaten Mamberamo Tengah, Yosem Polona, Senin (6/2/2023).

Forum Peduli Demokrasi dan masyarakat Kabupaten Mamberamo Tengah, kata Yosep, juga akan memboikot Pileg DPRD Kabupaten Mamberamo Tengah apabila KPU RI tetap menetapkan Dapil dan DPT pada 9 Februari 2023 mendatang tanpa menjawab aspirasi forum tersebut.

"Dan menyatakan akan memboikot pemilihan DPRD di Kabupaten Mamberamo Tengah, karena kami menilai 3 rancangan Dapil dimaksud hanya untuk menguntungkan segelintir orang yang berkepentingan di Distrik Iluga dan merugikan distrik lainnya," ucap Yosep.

Terkait aksi unjuk rasa dan pemalangan Kantor Bupati dan Dukcapil Kabupaten Mamberamo Tengah pada hari ini (Senin, 6/2/2023), kata Yosem Polona, itu bertujuan untuk menegaskan kembali aspirasi yang telah disampaikan pada 15 Desember 2022 lalu kepada KPU dan Dukcapil Mamteng.

"Mengingat tanggal 9 Januari 2023 akan dilaksanakan penetapan [Dapil dan DPT] serentak, maka hari ini dilakukan aksi pemalangan Kantor Bupati dan Dukcapil, dan Bawaslu agar mendesak KPU RI dan direktorat kependudukan segera mengeluarkan tanggapan perubahan dapil seperti aspirasi yang telah disampaikan sebelumnya," tegas Yosem.

"Kami mendesak kepada KPU RI dan Direktorat Jenderal Kependudukan untuk segera menanggapi aspirasi yang telah disampaikan oleh KPU Mamteng, Bawaslu, DPRD, dan Dukcapil Mamteng sebelum hari penetapan secara nasional yakni pada tangga 9 Februari 2023," sambung Yosem.

Forum Peduli Demokrasi yang terkabung dengan rakyat Mamberamo Tengah, kata Yosem, akan melakukan meminta dukungan lebih luas lagi untuk menghentikan aktivitas pemerintahan hingga tidak berjalan.

"Jika aspirasi kami tidak diindahkan dan KPU RI tetap melakukan penetapan pada hari yang telah ditentukan, maka aktivitas kantor pemerintahan akan tetap tidak berjalan sampai ada perubahan sperti aspirasi kami," tutup Yosem. Daniel

Posting Komentar

0 Komentar