Satu Anggota DPRD Kabupaten Mimika diberhentikan dari partai |
Timika - DPP Partai NasDem telah memberhentikan Yustina Timang dari keanggotaan, serta mencabut kartu tanda anggota.
Selain memberhentikan Yustina sebagai anggota NasDem, dikabarkan pula Gubernur Papua Lukas Enembe telah menerbitkan SK PAW untuk menggantikan Yustina Timang dari kursi DPRD Mimika dan yang akan digantikan oleh suara terbanyak kedua Partai NasDem dari Dapil yang sama dengan Yustina.
Ketua DPD Partai NasDem Mimika, Aser Gobai, telah mengonfirmasi hal tersebut saat kami coba menghubunginya untuk menanyakan perihal pemberhentian Yustina Timang.
"Benar, salah satu anggota kami telah diberhentikan keanggotaannya dari partai. Dan karena anggota kami itu merupakan anggota DPRD Kabupaten Mimika, maka kami telah mengajukan PAW untuk mengganti yang bersangkutan," kata Aser Gobai saat kami menghubunginya melalui sambungan telepon, Jumat, 16/12/2022.
Gubernur Papua pun, kata Aser, telah mengeluarkan SK pemberhentian Yustina Timang sebagai anggota DPRD Kabupaten Mimika dan mengangkat PAW anggota DPRD Timika untuk menggantikan Yustina Timang.
"Sudah ada Surat Keputusan Gubernur juga yang menghentikan pihak dimaksud sebagai anggota DPRD dan sekaligus mengangkat PAW menggantikan anggota kami yang diberhentikan tersebut," ujar Ketua DPD NasDem Timika ini.
Sebelumnya, Aser menjelaskan bahwa proses yang berkaitan dengan Yustina Timang sudah berjalan kurang lebih 1 tahun.
"Namun, pihak yang diberhentikan sebagai anggota DPRD tersebut tidak pernah mengajukan banding maupun lakukan keberatan kepada Mahkamah Partai atau Pimpinan Pusat yang memutuskan dia diberhentikan dan keanggotaannya dicabut sejak berbulan-bulan lalu," terangnya.
"Oleh karena itu, kami berharap agar proses PAW dapat berjalan dengan lancar dan efisien. Tidak ada pihak-pihak yang berusaha mencegah agar PAW tidak dilakukan, sebab itu membuat pihak lain yang dirugikan dan akan menimbulkan permusuhan politik," sambungnya.
Tidak membatalkan keputusan Mahkamah Partai NasDem dan SK Gubernur, walaupun pihak yang diberhentikan dari keanggotaan meminta Mahkamah Partai NasDem meninjau kembali putusan yang ada. Karenanya, kata Aser, Sekretariat Dewan Mimika boleh mengambil langkah-langkah yang efisien dengan segera agar proses PAW berjalan sebagaimana mestinya.
"Tidak akan ada keputusan yang berubah karena itu juga disebabkan oleh kelalaian pihak yang diberhentikan, jadi kami harap agar Sekwan DPRD Mimika dapat bekerja sama supaya proses tetap berjalan," tegas Aser.
Sekedar untuk diketahui, Yustina Timang diberhentikan dari keanggotaan Partai NasDem dan KTA-nya dicabut setelah ia dilaporkan ke Mahkamah Partai terkait dugaan kecurangan pada Pilkada 2018 lalu di Timika. Red
0 Komentar