Yohanis Helyanan (kiri), Anton Bukaleng (kanan) |
Timika | Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Mimika Yohanis F. Helyanan diduga melanggar kode etik sebagai anggota DPRD, sebab ia diduga dengan sengaja menandatangani dan mengubah nama Ketua DPRD Mimika dengan namanya sendiri dalam surat undang yang ditujukan kepada Plt Bupati Mimika. Dugaan pelanggaran itu terjadi karena ia diduga melakukan perbuatan tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng.
Dari capture undangan yang dikirimkan kepada redaksi media ini, diketahui surat tersebut merupakan undangan rapat kerja pembahasan APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023 dan yang ditujukan kepada Plt Bupati Mimika Johannes Rettob tertanggal 8 November 2022.
Menanggapi hal tersebut, Aser Gobai selaku Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Mimika merasa curiga kalau pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja untuk tujuan mengerdilkan Anak Suku Asli Mimika yang menjadi Ketua maupun Wakil Ketua I DPRD Mimika saat ini.
"Hal itu sangat mengecewakan, karena seperti ada upaya untuk tidak mengakui putra asli Mimika yang pada saat ini menjabat sebagai Pimpinan DPRD Mimika," kata Aser saat dihubungi melalui sambung telepon suara aplikasi whatsapp, Rabu (9/11/2022).
Sebaiknya, kata Aser, Yohanis meminta maaf kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Mimika yang dilukai karena pelanggaran kode etik yang dilakukan.
"Untuk itu, kami meminta agar Wakil Ketua II dia meminta maaf baik kepada Ketua, Wakil Ketua I dan semua anggota DPRD Mimika, serta terlebih khusus dia harus minta maaf kepada masyarakat suku asli Mimika yang merasa dilukai karena representasi mereka seakan tidak diakui oleh wakil ketua II," tegas Aser.
Sebelumnya, dikatakan Aser, tidak ada alasan yang bisa menjelaskan kalau kesalahan itu ada pada pihak lain karena yang menandatangi surat tersebut adalah Yohanis sendiri.
"Sulit rasanya mendapat alasan yang bisa membenarkan perbuatan Wakil Ketua II yang menandatangani surat dengan format kolom tanda tangan seperti itu, atau bahkan melemparkan pelanggaran itu kepada pihak lain" kata Aser.
"Sebab, sebelum surat itu ditandatangani oleh yang bersangkutan, tentunya dia diharuskan membaca keseluruhan isi surat, dan minta untuk koreksi atau lakukan perbaikan jika ada kesalahan penulisan, apalagi surat itu bertujuan untuk membahas APBD," lanjut Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Mimika itu.
Masyarakat, lanjut Aser, akan menilai perbuatan itu sebagai indikator adanya upaya untuk merampas kehormatan dan tidak mengakui keberadaan masyarakat suku asli di DPRD Mimika.
"Sebab, yang menjadi Ketua dan Wakil Ketua I DPRD Mimika adalah anak suku asli Mimika, tapi wakil ketua II langsung loncatnya jauh ke atas seperti mengaku diri sebagai ketua dan mungkin juga dilakukan tanpa sepengetahuan Ketua dan Wakil Ketua I. Ini ada rencana apa sebenarnya?" Kata Aser mempertanyakan.
Aser juga berharap pelanggaran itu terjadi benar-benar tanpa disengaja, dan dapat dijelaskan sejelas mungkin agar opini yang berkembang di masyarakat terkait hal ini bisa segera berakhir.
"Tapi, muda-mudahan saja dugaan pelanggaran itu dilakukan tanpa sengaja dan bisa dijelaskan sebaik mungkin agar dapat diterima oleh semua pihak, karena sudah muncul berbagai spekulasi dan opini di masyarakat, dan itu dibicarakan di kalangan masyarakat, kalau dugaan pelanggaran kode etik atau tata tertib yang dilakukan oleh wakil ketua II itu dilakukan dengan sengaja untuk maksud yang sulit untuk dikatakan baik karena pimpinan DPRD yang lain terkesan tidak diakui terkait rapat kerja pembahasan APBD Tahun Anggaran 2023," lanjutnya.
Lebih jauh dikatakan Aser, semua orang pada saat ini menyaksikan tanah adat Mimika dieksploitasi tanpa masyarakat suku asli Mimika diberikan ruang seluas-luasnya untuk terlibat dalam mengurusi tanah dan kekayaan alam mereka.
Semua orang, lanjut Aser, juga melihat dan menyaksikan jabatan kepala daerah yang sebelumnya diduduki oleh putra asli Mimika telah beralih ke wakilnya karena hal-hal, yang banyak pihak menilai, bukan murni disebabkan persoalan dugaan tindak pidana korupsi.
"Jadi jangan dugaan pelanggaran yang dilakukan wakil ketua II DPRD Mimika itu justru membuat masyarakat berpikir kalau ada upaya penyingkiran masyarakat suku asli dari tanahnya sendiri atau sebagai pejabat," tutur Aser.
Untuk itu, Aser kembali menyarankan agar Politisi PDI Perjuangan itu meminta maaf secara terbuka kepada semua anggota DPRD Mimika dan kepada masyarakat suku asli Mimika, dan katakan maksud yang sebenar-benarnya mengapa ia menunjukan kesan tidak mengakui pimpinan DPRD Mimika yang merupakan representasi suku asli Mimika di DPRD Mimika. | Rian
0 Komentar