Pemkab Mimika Diminta Somasi PT Asian One Air karena Melanggar Perjanjian Kerja Sama

gnpk-ri-minta-pemkab-mimika-somasi-pt-asian-one-air
Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia

Timika | Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) minta Pejabat (Pj) Sekda Mimika untuk menerbitkan somasi kepada PT Asian One Air (AOA).

Permintaan itu lantaran AOA yang bergerak dalam bidang penerbangan itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar beberapa pasal Perjanjian Kerja Sama yang telah disepakati dan ditandatangani bersama baik oleh Pemerintah Kabupaten Mimika maupun PT Asian One Air.


"Sehubungan dengan butir 1 dan 2 di atas, maka segianya Pemkab Mimika melayangkan Surat Somasi kepada PT. Asian One Air, karena dianggap telah mengakibatkan kerugian bagi Pemkab Mimika, khususnya pada masyarakat Kabupaten Mimika." Bunyi poin nomor 3 dalam surat GNPK-RI seperti yang dikirimkan kepada redaksi kami.

Adapun, dalam poin 1-2 surat GNPK RI perihal Saran dan Pendapat Tentang Penyelamatan Aset Milik Pemkab Mimika Papua Berupa Pesawat Helikopter Airbus H-125.AS350 B3e SN 8150 itu, GNPK RI menggunakan Surat Perjanjian Nomor 553.3/4026 dan nomor 002/MOU-A1A/XI/2019 sebagai dasar untuk mengingatkan bahwa helikopter harus selalu parkir dalam wilayah hukum Pemkab Mimika selama tidak ada ijin yang memberikan persetujuan kepada AOA untuk memarkirkan objek sewa menyewa di wilayah hukum daerah lain.


Sementara, untuk poin nomor dua surat dimaksud, GNPK RI memberitahukan bahwa PT Asian One Air telah melakukan pelanggaran dengan tidak melaksanakan sepenuhnya isi surat perjanjian yang telah disepakati dan ditandangani bersama Pemkab Mimika dan AOA.

Untuk diketahui, GNPK RI dalam surat dimaksud juga telah menjelaskan bahwa mereka merupakan Ormas berskala nasional yang pergerakannya spesifik terhadap pencegahan korupsi dengan melakukan sosio kontrol terhadap kinerja positif penyelenggara negara dan pelaku pengembang lainnya. | Ed

Posting Komentar

1 Komentar