Koordinator Jayapura Buruh Moker Freeport Minta Penjelasan DPR Papua Soal Aspirasi yang Belum Ditindaklanjuti

karyawan-moker-freeport-tagih-janji-dpr-papua
Karyawan Moker Freeport Minta DPR Papua Berikan Informasi Perkembangan Aspirasi

Jayapura | Memiliki hak atas informasi tindak lanjut pengaduan, DPR Papua diminta untuk memberikan penjelasan terkait pengaduan Buruh Moker Freeport. Permintaan itu disampaikan langsung oleh Koordinator Perwakilan Jayapura, Buruh Moker Freeport, Anthonius Awom melalui akun media sosial facebook miliknya.

"Bahwa, sebagai pengadu dan penyampai aspirasi, kami memiliki hak untuk mendapatkan informasi terkait perkembangan atas tindak lanjut dari pengaduan yang telah kami sampaikan pada saat itu," tulis Anthonius Awom melalui akun pribadi milik dia, Jumat (22/10/2022).

Awom, sapaan Anthonius Awom, juga berharap Ketua DPR Papua secara terbuka memberikan update tindak lanjut terkait aspirasi pengaduan pengaduan mereka.

"Melalui postingan ini, saya berharap Bapak (Ketua DPR Papua) dapat secara terbuka menyampaikan perkembangan tindak lanjut pengaduan kami," kata Awom.

Lebih lanjut Awon berharap bisa mendapatkan informasi rencana maupun target kerja DPR Papua terkait aspirasi karyawan Moker Freeport yang telah diserahkan.

"[Dan] memberikan informasi terkait rencana dan target DPRP untuk menyelesaikan pengaduan kami." Lanjut dia.

Anton Awon juga berharap Ketua DPR Papua bisa menjawab semua pesan teks maupun rekaman video yang akan dikirimkan ke kontak Ketua DPR Papua dalam waktu dekat yang tidak ia sebutkan.

"Saya juga berharap Bapak dapat menjawab pertanyaan yang akan kami kirimkan setiap hari melalui pesan tertulis maupun rekaman video ke nomor ponsel pribadi bapak dalam waktu dekat sampai kami mendapatkan kepastian jawaban." Kata Awon.

Sebelumnya, dijelaskan oleh Awom, pada 28 Juli 2020 dia serta rekan-rekan yang didampingi LBH Papua telah melakukan pertemuan dengan Ketua DPR Papua yang didampingi rekan-rekan di kantor DPR Papua.

Dalam pertemuan itu, mereka menyerahkan aspirasi langsung di tangan Ketua DPR Papua untuk ditindaklanjuti sesuai fungsi dan kewenangan DPR Papua.

Akan tetapi, sampai pada saat Awom membuat surat terbuka melalui akun media sosial facebook miliknya, dia belum juga mendapatkan informasi terkait aspirasi yang telah diserahkan. Meskipun, kata Awom, mereka telah berulang kali mendatangi kantor DPR Papua untuk mempertanyakan perkembangan proses terkait aspirasi mereka.

"Bahwa pada tanggal 28 Juli Tahun 2020, bertempat di Ruang BANGGAR kantor DPRP, kami perwakilan buruh mogok kerja Freeport bersama LBH Papua sebagai kuasa hukum kami, telah menyampaikan dan menyerahkan aspirasi kami kepada bapak ketua untuk di tindak lanjuti sesuai dengan fungsi dan kewenangan yang di miliki oleh DPRP." Kata Awom.

"Bahwa sejak saat itu sampai saat ini, kami telah berulang kali mendatangi kantor DPRP hanya untuk menanyakan perkembangan tindak-lanjut atas aspirasi dan pengaduan yang telah kami sampaikan," lanjut dia. | Ed

Posting Komentar

5 Komentar

  1. Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM:
    Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik sengaja ataupun tidak disengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

    BalasHapus
  2. Ketentuan Pasal 72 huruf g dan Pasal 81 huruf j Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 2014 terakhir dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2018 jo Pasal 7 huruf g serta Pasal 12 huruf j Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan DPR RI No. 2 Tahun 2018 bahwa DPR bertugas menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

    BalasHapus
  3. Pengaduan
    Pengaduan adalah ungkapan rasa tidak senang, ketidakpuasan atau keluhan yang disampaikan kepada DPR RI atas suatu permasalahan yang terkait dengan fungsi pengawasan dalam rangka pelaksanaan undang-undang, pelaksanaan keuangan negara dan kebijakan pemerintah.

    BalasHapus
  4. Aspirasi
    Aspirasi adalah keinginan kuat dari masyarakat yang disampaikan kepada DPR RI dalam bentuk pernyataan sikap, pendapat, harapan, kritikan, masukan dan saran terkait dengan tugas, fungsi dan kewenangan DPR RI.

    BalasHapus
  5. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus