Ketua DPR Papua Minta Masyarakat Tidak Khawatir meski APBD Perubahan TA 2022 Tidak Dibahas, Ini Alasannya

apbd-papua-tahun-anggaran-2022
Ketua DPR Papua Jhony Banua Rouw (JBR)

Jayapura | Sejumlah anggota DPR Papua dari berbagai fraksi menyatakan tidak percaya dengan kepemimpinan Ketua DPR Papua Jhony Banua Rouw. Ketidakpercayaan itu disebabkan karena Ketua DPR Papua tidak menjadwalkan Sidang Pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 sehingga batas waktu pembahasan pada 30 September 2022 sudah terlewati.

Menanggapi sikap tidak percaya itu, Ketua DPR Papua melalui pesannya yang dikirimkan dalam sebuah group aplikasi whatsapp, dikatakan bahwa perubahan anggaran dapat dilaksanakan oleh kepala daerah melalui Peraturan Kepala Daerah atau Perkada.

"Perubahan anggaran bisa dilaksanakan dengan menggunakan PERKADA sesuai Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020," ujar Jhony Banua Rouw yang biasa disapa JBR.

Oleh sebab itu, ia meminta masyarakat untuk tidak khawatir karena kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan, pendidikan, dan bantuan ekonomi sosial masyarakat akan tetap dibiayai oleh Pemerintah.

"Jadi, masyarakat tidak perlu takut karena untuk pelayanan kesehatan, pendidikan, ekonomi dan pelayanan dasar bagi masyarakat masih tetap akan dibiayai," lanjut Politisi Partai NasDem itu.

Sebelumnya, Ketua DPR Papua mengatakan pembahasan anggaran tidak dilakukan dikarenakan adanya banyak hal tidak jelas dalam materi pembahasan.

"Saya mau sampaikan bahwa pembahasan APBDP 2022 di DPRP tidak kita lakukan karena banyak hal yang tidak jelas," katanya seperti yang dikutip dari pesan whatsapp yang diteruskan kepada kami.

Dikatakan juga bahwa Peraturan Kepala Daerah tidak bisa digunakan untuk membiayai hal-hal yang bersifat umum, terkesan membagi-bagi uang dan terkait hutang. Hal-hal seperti ini pula yang menjadi salah satu sebab ia tidak setuju dengan pembahasan anggaran perubahan TA 2022 itu.

"Yang tidak bisa dibiayai adalah yang bersifat umum dan terkesan membagi bagi uang, dan utang-utang yang tidak jelas ini yang saya tidak setuju," kata Jhon.

Ia juga menjelaskan hal-hal apa saja yang dapat dibiayai dengan Peraturan Kepala Daerah seperti pendidikan, kesehatan Pemberdayaan ekonomi, dan bantuan sosial kepada masyarakat. Ia mencontohkan masyarakat pengungsi dari Kabupaten Nduga dan Kabupaten Intan Jaya yang membutuhkan bantuan sosial dari pemerintah. | Ed

Posting Komentar

0 Komentar