Dua Anggota Polisi yang Melecehkan HUT TNI Dipecat Tidak Hormat

polisi-pelaku-penjilat-kue-hut-tni
Polisi pelaku penjilat kue HUT TNI

Manokwari | Dua anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat yang melakukan pelecehan hari ulang tahun (HUT) ke-77 TNI dipecat dari institusi Polri. Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu ditetapkan dalam sidang kode etik profesi yang digelar di Markas Polda Papua Barat pada hari ini, Selasa (7/10/2022).

"Kedua pelanggar, yakni Bripda YFP dan Bripda YMB dinyatakan melakukan perbuatan tercela sehingga diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri," kata Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi.


Ia mengatakan sidang kode etik terhadap kedua pelanggar dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan dan penahanan sejak 5 Oktober 2022 di Rutan Polda Papua Barat.

Setelah pembacaan putusan pada sidang kode etik yang dipimpin langsung Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Papua Barat Kombes Bulang Bayu Samudra, kedua pelanggar mengajukan permohonan banding atas keputusan PTDH.

"Kedua pelanggar menyatakan banding atas keputusan sidang kode etik tersebut sehingga kami menunggu upaya hukum lain yang akan ditempuh kedua pelanggar," ujar Adam.


Diketahui kedua oknum anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat ini viral di media sosial sejak 5 Oktober 2022 lalu setelah menjilati kue ulang tahun yang hendak dihantarkan dari Polda Papua Barat ke Kodam Kasuari.

Akibat perbuatan keduanya, Kapolda Papua Barat Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga pada Rabu (5/10) petang menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Pangdam Kasuari dan institusi TNI se-Indonesia. | Ed

Posting Komentar

0 Komentar