Jakarta | Gubernur Papua, Lukas Enembe, dicekal ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencekalan itu disampaikan langsung oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram melalui keterangan resminya, Senin (12/9/2022).
"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek an Lukas Enembe dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 7 September 2022,” kata Surya melalui keterangan resiminya.
Ia juga mengatakan pencekalan Gubernur Papua untuk ke luar negeri berlaku selama enam bulan.
"Pencegahan berlaku selama enam bulan, yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku," sambungnya.
Baca juga: Gubernur Papua Sakit saat akan Diperiksa KPK
Nama Lukas Enembe langsung dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang terhubung ke seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi di bandara, pelabuhan laut, dan Pos Lintas Batas seluruh Indonesia. Hal itu dilakukan setelah Ditjen Imigrasi menerima permintaan pencegahan dari KPK.
Sementara itu, KPK belum memberikan konfirmasi apapun terkait penetapan tersangka dan pencekalan Gubernur Papua Lukas Enembe. | ED
0 Komentar