Jakarat | Penangkapan Bupati Mimika Eltinus Omaleng ole Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi guna mempercepat proses penyidikan, karena selama penyidikan perkara dugaan korupsi anggran proyek pembangunan gereja Kingmi Mile 32 Timika Papua Eltinus dinilai tidak kooperatif.
"Penangkapan ini dilakukan dalam rangka mempercepat proses penyidikan, karen perkara penyidikan ini berjalan tersangka EO (Eltinus Omelang) tidak kooperatif," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta (8/09/2022).
Eltinus Omaleng, lanjut Firli, juga merupakan Komisaris PT Nemangkawi Jaya dan yang memberikan perintah kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk memenangkan proyek yang belum dilelang.
"EO selaku Bupati Kabupaten Mimika sekaligus komisari PT NKJ memerintahkan MS [Marthen Sawy] [Pejabat Pembuat Komitmen] untuk memenangkan proyek walaupun kegiatan lelang belum diumumkan," lanjutnya.
Meski begitu, duga mantan jenderal polisi itu, pekerjaan pembangunan gereja tersebut tidak sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuat.
"Dalam proses pembangunannya, diduga ada ketidaksesuaian dengan perjanjian pekerjaan." kata Firli.
Akibatnya, lanjut Firli, negara mengalami kerugian sebesar Rp21 miliar dari nilai kontrak senilai Rp46 miliar.
"Mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negera sekitar Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 milia," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Mimika Eltinus Omaleng ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek anggaran pembangunan gedung gereja Kingmi Mile 32 melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/58/DIK.00/01/09/2020 tertanggal 30 September 2020.
Bupati Mimika itu kemudian melakukan upaya praperadilan atas penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun pengadilan menolak permohonannya karena KPK dinilai tidak salah dalam menetapkannya sebagai tersangkan.
Selanjutnya Eltinus Omaleng dijemput paksa oleh Penyidik KPK saat sedang mengikuti Rapat Pemegang Saham Luar Biasa Bank Daerah Papua di Kota Jayapura, Rabu (8/9). Dan besoknya ia diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain Eltinus Omaleng, KPK juga menetapkan dua orang tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni Marthen Sawi sebagai pejabat pembuat komitmen dan Teguh Anggara sebagai kontraktor. | ED
0 Komentar