Ilustrasi penjajahan freeport terhadap Indonesia (tirto.id) |
Jayapura | Seorang karyawan PT Freeport Indonesia digugat ke Pengadilan Hubungan Industrial karena ia melakukan pekerjaan sesuai bidangnya dan juga karena ia melaksanakan perintah atasannya di tempat kerja untuk mengendarai kendaraan tanpa license atau SIM. Hal tersebut diungkap melalui postingan media sosial facebook bernama Anthony Chaay Awom sekitar dua minggu lalu.
Ditulis dalam postingan, karyawan yang digugat PHK Sepihak itu berurusan di pengadilan setelah karyawan tersebut bersama rekan-rekannya berhasil menyelamatkan nyawa seorang pekerja yang juga karyawan dalam lingkungan freeport itu sendiri.
"Setelah berhasil menyelamatkan nyawa seorang pekerja, kini pekerja yang menolong tersebut harus berurusan dengan pengadilan (pengadilan hubungan industrial) karena digugat oleh manajemen freepoort untuk di PHK," tulis akun tersebut.
Tidak memiliki license atau SIM, pemilik akun itu melanjutkan bahwa hal tersebut yang menjadi alasan mengapa freeport menggugat karyawannya yang berjasa baik kepada karyawan yang mereka selamatkan maupun secara tidak langsung kepada perusahaan.
"Alasan Manajemen PT Freeport Indonesia mengajukan gugatan PHK terhadapnya adalah karena ia tidak memiliki license (SIM) pada saat ditugaskan mengoperasikan kendaraan yang akan mengantarkan tim emergency response untuk sesegara mungkin bisa ke lokasi kejadian guna menyelamatkan nyawa seorang pekerja," lanjutnya dalam postingan.
Hanya atasan yang punya akses untuk melihat masa berlakunya suatu license milik bawahan, dijelaskan pula dalam postingan tersebut bahwa karyawan yang digugat itu tidak punya akses untuk membuka website freeport, sehingga karyawan tersebut tidak pernah ingat kapan masa berlaku license-nya berakhir.
"Perlu untuk diketahui, bahwa yang memiliki kewenangan (memiliki akses) untuk memastikan licensenya tetap aktif adalah pengawasnya dan bukan ia sebagai pekerja," jelasnya dalam postingan tersebut.
Untuk diketahui, pekerja yang digugat PHK oleh freeport dan yang kami maksudkan dalam berita ini, ia merupakan seorang pekerja lapangan yang tidak memiliki aset email perusahaan dan computer yang disediakan oleh perusahaan seperti pengawasnya, sehingga ia juga tidak memiliki akses untuk melihat kapan masa berlaku license-nya berakhir.
Selain itu, menurut informasi dari sumber kami yang juga bekerja dalam lingkungan PT Freeport Indonesia, ia mengatakan setiap pengawas atau atasan, dari pekerja lapangan seperti pekerja yang digugat dalam kasus ini, pasti memiliki aset email atau komputer yang disediakan perusahaan untuk men-support pekerjaan. Oleh sebab itu, setiap atasan atau pengawas berkewajiban untuk selalu mengingatkan bawahan terkait hal-hal yang cuma bisa diakses dan didapat dari website perusahaan. | Eduard
0 Komentar