Personel Brimob saat mendatangi Bareskrim Polri (sumber foto:detik) |
Jakarta | Siapa yang sangka kedatangan personil Brimob di Bareskrim Polri hari ini (Sabtu, 6/08/22) dengan menggunakan pakaian loreng serta peralatan tempur berkaitan dengan penahanan Kadiv Propam non-aktif, Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Kemanan Mahfud MD membenarkan bahwa Irjen Pol. Ferdy Sambo telah diamankan ke Mako Brimob guna pemeriksaan kode etik.
"Ya, saya sudah mendapat info bahwa Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provost," kata Mahfud MD seperti yang kami kutip dari antaranews.com.
Menkopolhukam menjelaskan bahwa pemeriksaan pelanggaran etik dan pelanggaran pidana bisa sama-sam berjalan sehingga tidak harus saling menunggu. Hal itu dijelaskan oleh Menkopolhukam agar publik tidak bingung mengapa harus Provos yang membawa Ferdy Sambo ke Mako Brimob dan buka penyidik.
Mahfud MD lanjut menjelaskan dengan memberikan contoh kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.
"contohnya, dulu kasus Pak Akil Mochtar di MK. Ketika yang bersangkutan ditahan karena sangkaan koruspsi setelah di-OTT (operasi tangkap tangan), maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses dan dia diberhentikan dulu dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik," kata Mahfud.
Mahfud MD meminta publik tidak khawatir dengan ditahannya Ferdi Sambo oleh Provos Polri terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik.
"Publik tidak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidana," pintanya. | Imannuel
0 Komentar