Irjen Ferdy Sambo Dijatuhi Sanksi PTDH oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP)

kasus pembunuhan brigadir j yang dilakukan ferdy sambo
Irjen Ferdy Sambo, tersangka utama pembunuhan Brigadir J

Jakarta | Setelah 18 Jam menjalani sidang kode etik, Ferdy Sambo akhirnya dijatuhi sanski pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Jumat (26/8).


"Pemberhentian tidak dengan hormat [Ferdy Sambo] sebagai anggota Polri" kata Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang kode etik yang digelar mulai kamis (25/08).

Komisi Kode Etik Polri menilai Ferdy Sambo melakukan lebih dari satu kali pelanggaran kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadri J. Sambo dinilai merekayasa hingga menghalangi penyidikan dalam kasus tersebut.

Majelis sidang KKEP yakni Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri selaku ketua majelis sidang, sementara yang menjadi anggota yakni Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja, serta Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani.

Sebelum berlangsungnya sidang, Ferdy Sambo sempat mengajukan pengunduran dirinya sebagai anggota Polri. Namun, pengunduran dirinya itu belum mendapat jawaban resmi Kapolri karena ia diharuskan menjalani sidang kode etik sampai berakhir.

Ferdy Sambo bukan saja menjadi bagian yang melakukan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua hutabarat atau Brigadir J pada 8 Juli 2022, karena ia merupakan aktor yang merencanakan pembunuhan serta menghilangkan barang bukti dan merusak TKP di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Setelah berbagai upaya menyembunyikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, akhirnya kejanggalan pembunuhan yang diskenariokan oleh Ferdy Sambo dapat tercium oleh keluarga ketika peti jenazah dibuka atas desakan keluarga Brigadri J.

Pihak keluarga dengan dukungan publik kemudian berhasil meyakinkan pihak kepolisian serta Presiden dan Menkopolhukam agar tubuh Brigadir J dapat diautopsi ulang, hingga kemudian Kapolri membentuk tim khusus untuk mengusut kasus tersebut. | Imannuel

Posting Komentar

0 Komentar