Ilustrasi Koruptor Ditangkap KPK |
Dalam materi bukti korupsi Bupati Mimika Eltinus Omaleng yang dibacakan oleh KPK di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, KPK menemukan kerugian negara senilai Rp21 miliar dalam proyek pembangunan gedung gereja Kingmi Mile 32 Mimika Papua.
Temuan KPK lainnya, yakni bangunan gereja tidak sesuai dengan spesifikasi awal. Sehingga dengan adanya temuan-temuan ini, KPK meminta Majelis Hakim untuk membatalkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Eltinus Omaleng.
Baca juga:Meski Sidang Ditunda, KPK Yakin Hakim Kalahkan Eltinus Omaleng
Plt Kepala Bagian Litigasi KPK, Iskandar, mengatakan KPK pada pokoknya meminta agar permohonan praperadilan Bupati Eltinus Omaleng ditolak oleh pengadilan.
"Kami meminta agar eksepsi kami diterima, sehingga permohonan praperadilan ini dapat ditolak," kata Iskandar kepada wartawan usai persidangan.
Baca juga: Mengapa Bupati Mamberamo Tengah Ditangkap, Bupati Mimika Tidak?
0 Komentar