Bukan Cuma Korupsi, Spesifikasi Awal Gereja Kingmi Mile 32 juga Tidak Sesuai

eltinus omaleng tersangka korupsi
Ilustrasi Koruptor Ditangkap KPK

Jakarta | Gugatan praperadilan Bupati Eltinus Omaleng atas status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada 30 Agustus 2020 lalu melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/58/DIK.00/01/09/2020, kembali digelar dengan agenda pembacaan eksepsi dari termohon yakni KPK.


Dalam materi bukti korupsi Bupati Mimika Eltinus Omaleng yang dibacakan oleh KPK di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, KPK menemukan kerugian negara senilai Rp21 miliar dalam proyek pembangunan gedung gereja Kingmi Mile 32 Mimika Papua.

Temuan KPK lainnya, yakni bangunan gereja tidak sesuai dengan spesifikasi awal. Sehingga dengan adanya temuan-temuan ini, KPK meminta Majelis Hakim untuk membatalkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Eltinus Omaleng.

Baca juga:

Meski Sidang Ditunda, KPK Yakin Hakim Kalahkan Eltinus Omaleng

Plt Kepala Bagian Litigasi KPK, Iskandar, mengatakan KPK pada pokoknya meminta agar permohonan praperadilan Bupati Eltinus Omaleng ditolak oleh pengadilan.

"Kami meminta agar eksepsi kami diterima, sehingga permohonan praperadilan ini dapat ditolak," kata Iskandar kepada wartawan usai persidangan.

Baca juga: Mengapa Bupati Mamberamo Tengah Ditangkap, Bupati Mimika Tidak?

Dalam pokok perkara, KPK juga meminta agar Majelis Hakim menguatkan penetapan tersangka Eltinus Omaleng karena penyidikan yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dan yang pada pokok perkara, kami (KPK) minta agar dalil-dalil kami terkait dengan penetapan tersangka, penerbitan surat perintah penyidikan, penyidikan itu adalah sah dan mengikat,' lanjut Iskandar kepada wartawan. | Daniel

Posting Komentar

0 Komentar