Logo KPK (sumber: tirto.id) |
Jakarta | Upaya Eltinus Omaleng untuk membatalkan statusnya sebagai tersangka korupsi anggaran pembangunan Gedung Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, belum berjalan.
Sebelumnya diberitakan bahwa Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Surat Perintah Penyidikan KPK Nomor: Sprin.Dik.00/01/09/2020 tertanggal 30 September 2020.
Atas penetapan dirinya sebagai tersangka, Eltinus Omaleng yang belum ditangkap oleh KPK berusaha untuk keluar dari status tersangka dengan melakukan upaya hukum Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Eltinus Omaleng melakukan permohonan praperadilan pada 20 Juli 2022 lalu melawan KPK Cq Pimpinan KPK dengan klasifikasi perkaran "Sah atau tidaknya penetapan tersangka". Permohonan Eltinus terdaftar dengan nomor perkara 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Pengdilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan Sidang Pertama pada hari ini (Rabu, 3/8/22), tetapi sidang hari ini ditunda oleh Hakim tungggal, Wahyu Iman Santoso S.H., M.H., karena KPK berhalangan untuk hadir dan sidang tersebut ditunda hingga Selasa, 16 Agustus 2022.
Juru Bicara KPK mengatakan bahwa permohonan Bupati Mimika (pemohon) akan ditolak oleh Pengadilan karena praperadilan hanya untuk menguji syarat formil penyidikan dan bukan untuk menguji subtansi penyidikan.
“KPK siap hadapi dan jelaskan di depan hakim bahwa proses penyidikan tersebut telah sesuai mekanisme hukum berlaku, sehingga KPK yakin permohonan pra peradilan tersebut akan ditolak hakim,” ungkap Ali Fikri, Jubir KPK, seperti yang dikutip dari media infakta.com.
Seorang warga Mimika yang berada di Jakarta dan yang ikut persidangan prapradilan tersebut meminta agar KPK dapat melakukan penangkapan terhadap Bupati Mimika, Eltinus Omaleng.
"KPK harus segera menangkap Bupati Mimika supaya itu bisa menjadi pelajaran kepada semua pejabat yang ada di Papua dan supaya KPK tidak dinilai diskriminasi dalam menangani kasus korupsi," tegas Sonny.
Sonny juga meminta KPK untuk turun lapangan ke Timika guna lakukan pemeriksaan dugaan korupsi anggaran yang bukan hanya terkait pengerjaan konstruksi yang melibatkan Bupati Mimika dan DPRD Kabupaten Mimika.
"Saya harap KPK harus turun ke Timika, karena dugaan korupsi milyaran rupiah yang merugikan negara tidak hanya di sektor pengerjaan konstruksi seperti pembangunan Gereja Kingmi Mile 32," tutup Sonny. | Rian
0 Komentar