Bharada E, Brigadir RR dan Kuat Dijanjikan Rp2 Miliar karena Sukses

putri candrawathi bayar brigadir j dan tersangka lainnya
Irjen Ferdi Sambo bersama Istri Purti Candrawati

Jakarta | Bharada Richard Eliezer atau Bharada E buka suara terkait janji uang Rp1 miliar yang akan diberikan oleh Irjen Ferdi Sambo dan istrinya Putri Candrawati, lantaran mereka telah menjalankan rencana dan perintah Ferdi Sambo untuk membunuh Brigadir J.

Mereka yang mengetahui dan yang terlibat lakukan pembunuhan terhadap Brigadir J, yakni Bharada Eliezer Lumiu, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Maaruf asisten rumah tangga keluarga Irjen Ferdi Sambo yang biasa dipanggil om Kuat.

Dijelaskan oleh Deolipa Yumara, pengacara yang baru saja menjadi kuasa hukum Bharada E dan  yang kemudian surat kuasanya dibatalkan oleh Bareskrim Polri, uang yang dijanjikan oleh Ferdi Sambo dan Putri Candrawati akan diberikan kalau kasus pembunuhan Brigadir J telah di SP3-kan atau penyidikan kasus pembunuhan itu dihentikan oleh penyidik.

Wawancaranya dalam salah satu acara diskusi di stasiun televisi itu, Deolipa mengatakan bahwa Bahrada E akan mendapat Rp1 miliar sementara Brigadir RR dan Kuat masing-masing mendapat Rp500 juta.

Pembagian dengan nilai seperti itu karena Bharada E yang lakukan eksekusi mati, sementara Brigadir RR dan Kuat sebagai orang yang membantu pembunuhan itu.

Kasus pembunuhan Brigadir J akan SP3, Deolipa curiga banyak uang yang sudah dipersiapkan untuk membayar penyidik maupun pihak-pihak yang diduga bisa mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.

Terjadi sebaliknya, kata Deolipa, rencana mereka gagal besar dan mendapat perhatian publik bahkan Presiden.

Untuk diketahui, Polri telah menetapkan (3) orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Irjen Ferdi Sambo, Bharada Eliezer Lumiu, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Maaruf.

Tiga orang tersangka ini dikenai Pasal Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. | Eduard

Posting Komentar

0 Komentar