RKUHP Soal Perzinaan & Kohabitasi Tidak Toleran terhadap Norma yang Berlaku di Masyarakat

Ilustrasi Perzinaan dan Kumpul Kebo

Jakarta | Pemerintah telah menyerahkan draf RKUHP kepada DPR RI untuk dibahas sebelum ditetapkan. Di antara semua aturan dalam RKUHP, terdapat pasal-pasal kontroversial dan krusial yang di antaranya soal perzinaan dan kohabitasi atau sepasang laki-laki dan perempuan menjalin hubungan layaknya berumah tangga tanpa melalui proses perkawinan yang diakui oleh KUHP atau Hukum.

Dalam lingkungan masyarakat, terkadang perkawinan secara adat maupun gereja atau yang diakui baik dari pihak keluarga laki-laki maupun perempuan, itu dianggap ilegal bagi keluarga masyarakat.

Namun, keberadaan Pasal dalam RKUHP soal perzinaan dan kohabitasi membuka peluang perempuan atau laki-laki yang hidup layaknya berumah tangga bisa dikriminalisasi, jika salah satu pihak keluarga melakukan pengaduan karena persoalan suka tidak suka atau persoalan yang tidak memiliki hubungan dengan perkawinan yang diakui di masyarakat.

"Untuk itu, pasal ini dibuat dengan maksud untuk negara mengkriminalkan masyarakat yang menggunakan hak atas tubuh dan privasi mereka dalam lingkungan masyarakat." Ucap Jimmy, mahasiswa hukum semester akhir di Universitas Cendrawasih saat diminta tanggapannya atas RKUHP yang sementara dibahas oleh di DPR RI.

Berikut adalah bunyi pasal perzinaan dan  kohabitasi yang termuat dalam Pasal 415 dan 416 RKUHP tersebut.

Pasal 415
(1) Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
b. Orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Kemudian, terkait kohabitasi atau kumpul kebo diatur dalam Pasal 416 RKUHP. Berikut bunyi peraturan dalam draft terbaru tersebut.

Pasal 416
(1) Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
b. Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

(4)Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah dan DPR masih membuka ruang dialog untuk perbaikan terhadap 14 isu kontroversial dan krusial yang ada di dalam RKUHP pasca diserahkannya draft terbaru RKUHP pada 6 Juli 2022 lalu.

14 isu kontroversial dan krusial dalam RUU KUHP tersebut, yakni:

    1. Hukum adat (Pasal 2)
    2. Pidana mati (Pasal 11)
    3. Penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218)
    4. Tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib (Pasal 252)
    5. Unggas dan ternak merusak kebun yang ditanami benih (Pasal 278 dan 279)
    6. Penghinaan terhadap pengadilan (Pasal 281)
    7. Penodaan agama (Pasal 304)
    8. Penganiayaan hewan (Pasal 342)
    9. Alat pencegah kehamilan dan pengguguran kandungan (Pasal 414-416)
    10. Penggelandangan (Pasal 431)

| Eduard

Posting Komentar

0 Komentar