Oknum Anggota Polsi Mabuk dan Merusak Aset Salah Satu Tempat Hiburan di Jayapura

Polisi mabuk dan berbuat onar
Petugas Polda Papua menunjuk ke alat bukti monitor yang dipecahkan oleh Aipda PJ

Jayapura | Satu anggota Polri berpangkat Aipda, dari Polda Papua, mabuk dan lakukan pengerusakan aset milik tempat hiburan karaoke Happy Puppy di Jayapura, Distrik Jayapura Utara. Dan pada saat akan diamankan oleh Piket Respon Cepat Subbid Provos dan Subbid Paminal Bid Propam Polda Papua, Aipda PJ sempat lakukan perlawanan.

Menurut informasi dari salah satu pengunjung tempat hiburan Happy Puppy, Aipda PJ serta beberapa rekan temannya sempat ribut dalam ruangan tempat mereka bernyanyi, namun pengunjung yang menolak memberitahukan identitasnya itu tidak tahu apa penyebab sampai bisa terjadi keributan.

"Kami di ruangan sebelah, tapi kami keluar ruangan karena kami dengar ada suara seperti orang berteriak. Makanya kami langsung laporkan itu di kasir," ucap sumber detik papua yang berada di lokasi tempat hiburan Happy Puppy saat peristiwa ini terjadi.

Karyawan Happy Puppy yang melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian menyampaikan bahwa dirinya awalnya tidak mau membuat pengaduan langsung kepada pihak berwajib, tetapi ia yang bermakud meminta mereka secara baik-baik untuk tidak membuat keributan justru hampir mendapat perlakuan kekerasan dari anggota polisi tersebut.

"Saya awalnya tidak mau melaporkan kejadian ini kepada polisi kalau mereka tidak buat tindakan seperti mau melakukan kepada saya dan yang lakukan pengerusakan mau mengganti rugi kerugian aset tempat kerja kami."  ungkap karyawan Huppy Pappy yang tidak mau identitasnya ditulis dalam wawancara kami melalui sambungan telepon seluler.

Kabid Propam Polda Papua, Kombes Pol. Gustav R. Urbinas mengatakan bahwa yang bersangkutan telah diamankan di sel Provos Markas Besar Polda Papua guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku, baik itu melalui sidang disiplin dan dimungkinkan sampai sidang kode etik, karena yang bersangkutan sudah berulang kali melakukan pelanggaran disiplin  serupa.

"Apalagi, Aipda PJ saat hendak diamankan, melawan personil kami dengan melakukan pemukulan terhadap salah satu anggota provos. Sehingga kami pastikan yang bersangkutan akan diproses." Tegas Kombes Pol. Gustav R. Urbinas.

Ia pun menjelaskan, sekitar pukul 17.00 WIT, Aipda PJ bersama dua rekannya menyewa satu ruangan Karaoke di Happy Puppy dan kemudian mengonsumsi meniman keras. Saat sudah dipengaruhi minuman keras, mereka menimbulkan keributan sehingga Aipda PJ melakukan pengrusakan pada LCD monitor lagu dan memecahkan gelas milik tempat hiburan karaoke tersebut.

"Pukul 17.50 wit tim respon cepat provos mendapat informasi kejadian tersebut sehingga langsung mendatangi TKP, namun sempat ada perlawan dari yang bersangkutan. Selanjutnya dilakukan upaya paksa untuk dimasukkan ke dalam sel tahanan provos lantaran masih dipengaruhi minuman keras, " ujarnya.

Komisaris Besar Polisi Gustav R. Urbinas menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Jayapura untuk tidak segan-segan melaporkan ke nomor 085394578003 apabila melihat atau mengetahui ada oknum anggota polisi yang melakukan pelanggaran hukum. Hal itu agar tim respon cepat Subbid Provos dapat menanganinya secara profesional dan proposional dan dengan begitu kejadian tersebut dapat ditangani dengan cepat. | Timo

Posting Komentar

0 Komentar