KPK Mandul, Eltinus Omaleng Gugat Praperadilan di Jakarta

Bupati Mimika, Eltinus Omaleng

Jakarta | Eltinus Omaleng, Bupati Kabupaten Mimika, tidak terima atas penetapan dirinya sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia kemudian melakukan upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meskipun penetapan dirinya sebagai tersangka sudah terjadi sejak Spetember 2020.

Dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara di website Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tercatat hari Rabu (20/7) Eltinus Omaleng melakukan pendaftaran gugatan praperadilan terhadap KPK dengan nomor register perkara 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Dalam petitum permohonan gugatan tersebut, Eltinus Omaleng meminta agar majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan serta membatalkan Surat Perintah Penyidikan KPK yang menetapkan ia sebagai tersangka kasus korupsi anggaran pembangunan Gedung Gereja Kingmi Mile 32 Timika, Papua.

"Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/58/DIK.00/01/09/2020 tanggal 30 September 2020 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;" bunyi petitum seperti yang dikutip dari website PN Jakarta selatan.

Masih berdasarkan petitum yang sama, Eltinus Omaleng meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh KPK tidak sah dan tidak berdasarkan pada hukum, sehigga ia meminta aMajelis Hakim mengembalikan nama baik, harkat dan martabatnya.

Untuk selengkapnya dapat anda baca di sini.

Menurut salah satu orang Mahasiswa Papua yang sementara melanjutkan studinya di salah satu universitas di Jakarta, gugatan praperadilan Bupati Mimika tidak logis dan seperti sudah direncanakan.

"Seharusnya Bupati Mimika praperadilan sejak awal, saat awal dia (Eltinus Omaleng) ditetapkan sebagai tersangka. Kalau saat ini baru lakukan praperadilan, publik justru curiga jangan-jangan selama ini dia ada lakukan lobi-lobi dengan KPK dan hakim PN Jakarta Selatan supaya penetapan tersangka atas dia bisa batal." Tutur Mahasiswa Papua yang enggan menyebutkan namanya.

KPK melalui Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, telah melakukan konfirmasi terkait dengan gugatan praperadilan yang dilakukan oleh Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, atas penetapan tersangka itu.

"Praper (praperadilan) itu kan boleh diajukan ketika sudah ada upaya paksa misalnya penggeledahan penyitaan tidak sah, dan kemudian berdasarkan putusan MK itu penetapan tersangka itu bisa diajukan ke praperadilan," kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (21/7).

Publik diminta untuk menilai sendiri alasan gugatan praperadilan yang dilakukan oleh Eltinus Omaleng.

"Tentu saja jika ada yang mengajukan praper objeknya itu tadi apakah penggeledahan itu sah atau tidak, penyitaan itu sah atau tidak, termasuk penetapan tersangka. Enggak mungkin baru jadi saksi kemudian yang bersangkutan mengajukan praper kan enggak mungkin, silakan teman-teman simpulkan sendiri," terangnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Eltinus Omaleng telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi anggaran pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32, Timika, Papua. Penetapan Eltinus sebagai tersangka diketahui melalui surat perintah penyidikan KPK Nomor:Sprin.Dik.00/01/09/2020 tertanggal 30 September 2020 atau kurang lebih 2 Tahun lalu. Namun, KPK tidak pernah melakukan penangkapan terhadap Eltinus Omaleng sekalipun Eltinus Omaleng telah mangkir dari pemanggilan KPK sebanyak tiga kali. | Eduard


Posting Komentar

0 Komentar